JAKARTA - Kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi dipersulit hanya karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Penegasan ini muncul di tengah target besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menarik sekitar lima juta penunggak pajak kendaraan agar kembali patuh membayar kewajibannya.
Bagi Dedi, persoalan tunggakan pajak bukan semata karena warga enggan membayar, melainkan karena adanya hambatan pelayanan yang membuat masyarakat merasa repot, lalu memilih menunda.
Karena itu, Dedi menekankan bahwa aturan di seluruh Samsat Jawa Barat harus diterapkan secara konsisten sesuai keputusan gubernur.
Ia tak ingin ada lagi praktik berbeda antara aturan di atas kertas dan pelaksanaan di lapangan, terutama setelah muncul keluhan warga yang sempat viral.
Menurutnya, bila pelayanan dibuat mudah dan jelas, masyarakat justru akan terdorong untuk terus membayar pajak secara rutin.
Sebaliknya, jika birokrasi berbelit, tunggakan akan terus menumpuk dan berdampak pada penerimaan daerah, iuran Jasa Raharja, hingga beban anggaran pemerintah saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Jangan Hambat Warga
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan konsistensi aturan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dan wajib dilaksanakan di seluruh Samsat di Jawa Barat.
Dedi memperingatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang viral pembayar pajak ditolak hanyan karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Menurutnya, persoalannya sederhana.
"Tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian lagi. Karena kan sederhana, Pak. Kalau orang bayar pajaknya lancar, dia akan bayar pajak terus," ujar Dedi Mulyadi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memperlancar layanan, bukan menambah hambatan administratif bagi warga.
Dedi menilai, selama masyarakat diberi akses yang mudah dan kepastian aturan yang jelas, maka kepatuhan pajak akan meningkat secara alami.
Dalam pandangannya, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar, asalkan prosesnya tidak berbelit dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat agar tidak lagi menimbulkan polemik serupa yang berpotensi memicu keresahan publik.
Kasus penolakan pembayaran pajak karena syarat administrasi tertentu dinilai justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Hambatan Layanan Dinilai Jadi Penyebab Tunggakan Pajak Menumpuk
Ia mempertanyakan mengapa masih ada masyarakat yang tidak lancar membayar pajak. Menurut Dedi, hambatan dalam pelayanan menjadi penyebab utama.
"Kenapa sih orang bayar pajak sampai tidak lancar? Karena dia merasa terhambat. Karena merasa terhambat, pada akhirnya malas. Logikanya kan sederhana," katanya.
Menurut Dedi, persoalan tunggakan pajak kendaraan harus dilihat dari akar masalahnya. Ia menilai, banyak warga yang sebenarnya bersedia menunaikan kewajiban, namun pada akhirnya memilih menunda karena proses yang dirasa menyulitkan.
Ketika masyarakat merasa dipersulit, maka muncul rasa enggan untuk datang kembali ke Samsat, dan tunggakan pun semakin membesar dari waktu ke waktu.
Pandangan ini menjadi kritik langsung terhadap sistem pelayanan yang dianggap belum sepenuhnya ramah bagi masyarakat. Dedi ingin menekankan bahwa pelayanan publik semestinya dirancang untuk memudahkan, bukan justru menjadi penghalang bagi warga yang ingin patuh pada aturan.
Jika hambatan-hambatan administratif terus dibiarkan, maka bukan hanya target penerimaan pajak yang terganggu, tetapi juga citra pelayanan pemerintah di mata masyarakat.
Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan agar pelayanan pajak kendaraan lebih sederhana, konsisten, dan berpihak pada kebutuhan warga.
Dedi Minta Aturan KTP Pemilik Pertama Diterapkan Konsisten
Dedi menegaskan perlunya konsistensi dalam penerapan aturan. Jika aturan mewajibkan KTP pemilik pertama, maka petugas tidak boleh melayani yang tidak membawa dokumen tersebut.
"Kalau memang harus pakai KTP pemilik pertama, maka yang tidak bawa KTP pemilik pertama ya jangan dilayani. Tapi jangan sampai ada kejadian satu sisi dibikin aturan harus pakai KTP pemilik pertama, tapi pada praktiknya masih bisa juga dilayani," tegasnya.
Ia meminta agar tidak ada praktik ganda di lapangan. Dedi menggunakan kalimat tegas untuk menekankan konsistensi tersebut.
"Kalau saya ingin konsisten saja. Kalau enggak pakai KTP pertama, ya sudah dianggap mati saja. Yang tidak punya KTP pemilik pertama harus konsisten. Jangan satu sisi kita bikin aturan begini, tapi sisi lain bisa lolos. Tidak boleh," ucapnya.
Penekanan Dedi dalam hal ini bukan semata pada dokumen KTP, melainkan pada kepastian hukum dan keseragaman layanan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Ia menilai, persoalan terbesar justru muncul ketika aturan berbeda antara satu tempat dan tempat lain. Ketidakkonsistenan itu membuat masyarakat bingung, menimbulkan kesan adanya celah perlakuan khusus, dan pada akhirnya merusak kepercayaan terhadap sistem.
Dengan aturan yang dijalankan sama di semua Samsat, masyarakat akan memahami prosedur yang berlaku tanpa merasa diperlakukan berbeda. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus menghindari polemik yang berulang di ruang publik.
Target Lima Juta Penunggak Pajak dan Dampaknya bagi Daerah
Menurut Dedi, hambatan administrasi justru menyebabkan penumpukan tunggakan hingga mencapai jutaan unit kendaraan. Dampaknya, masyarakat tidak membayar pajak dan tidak membayar iuran Jasa Raharja.
"Justru dengan kita terhambat di sini, menumpuk sampai jutaan. Dengan menumpuk sampai jutaan, apa dampaknya? Orang tidak bayar pajak. Orang tidak bayar Jasa Raharja," katanya.
Dedi memperingatkan, jika masyarakat tidak memiliki jaminan Jasa Raharja, maka beban biaya perawatan korban kecelakaan akan kembali ke pemerintah provinsi.
"Setelah itu apa problemnya? Terjadi kecelakaan. Mereka tanpa Jasa Raharja. Apa dampaknya? Balik lagi ke pemprov. Pemprov itu berapa puluh miliar, biaya mengobati orang kecelakaan tanpa jaminan Jasa Raharja," ujarnya.
Dedi menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melancarkan pembayaran pajak. Ia menargetkan sekitar lima juta penunggak pajak agar segera membayar.
"Ini adalah untuk pelancaran. Agar saya ingin meraih yang lima juta ini (penunggak pajak) bayar. Kalau yang lima juta bayar, pendapatan pemerintah menjadi meningkat. Kemudian kalau pendapatan pemerintah meningkat, belanjanya benar, belanja infrastruktur menjadi baik. Kemudian nanti ada uang lebih, diasuransikan segera," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar urusan administrasi kendaraan. Jika lima juta penunggak pajak bisa kembali membayar, maka penerimaan daerah akan meningkat signifikan.
Pendapatan itu nantinya dapat mendukung belanja pemerintah, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
Selain itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkaitan langsung dengan perlindungan melalui Jasa Raharja. Jika warga tidak membayar, maka saat kecelakaan terjadi, beban penanganan justru berpotensi kembali ke pemerintah daerah.
Karena itu, Dedi memandang pelancaran pembayaran pajak sebagai langkah strategis, bukan hanya untuk menaikkan pendapatan, tetapi juga untuk mengurangi risiko beban anggaran di masa depan.
Secara keseluruhan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa target lima juta penunggak pajak kendaraan hanya bisa dicapai jika pelayanan dibuat mudah, aturan diterapkan konsisten, dan masyarakat tidak lagi dihadapkan pada hambatan yang membingungkan.
Baginya, kelancaran pembayaran pajak akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, penguatan infrastruktur, hingga perlindungan warga melalui Jasa Raharja.
Karena itu, ia meminta seluruh Samsat di Jawa Barat menjalankan aturan secara tegas dan seragam agar masyarakat tidak lagi merasa dipersulit saat ingin memenuhi kewajibannya.