Indeks HAM Indonesia Tercatat 63,20, Menteri Pigai Berikan Penjelasan

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:39:03 WIB
Indeks HAM Indonesia Tercatat 63,20, Menteri Pigai Berikan Penjelasan

JAKARTA - Indeks HAM Indonesia saat ini mencatat angka 63,20, menandakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia masih berada di level moderat. 

Menteri HAM Natalius Pigai menilai angka ini sebagai titik awal evaluasi kondisi HAM nasional. Data ini menjadi penting agar pemerintah dan masyarakat bisa memantau progres perlindungan hak setiap warga negara.

Skor Dimensi Sipil dan Politik

Dalam pengukuran indeks HAM, Pigai menjelaskan terdapat dua dimensi utama, yakni sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya. Dimensi sipil dan politik saat ini tercatat memiliki skor 58,28, berada di bawah rata-rata nasional. “Dimensi Sipil dan Politik skornya 58,28, sementara Dimensi Ekonomi, Sosial, dan Budaya skornya 68,97, masih moderat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam dimensi sipil dan politik, sejumlah indikator diukur seperti kebebasan berserikat, kebebasan pribadi, rasa aman, dan hak untuk hidup. Hak atas hidup menjadi yang paling rendah dalam kategori ini. 

Pigai menegaskan, “Untuk Dimensi Sipil dan Politik, yang paling rendah adalah Hak Atas Hidup. Jaminan hak untuk berserikat paling tinggi karena semua orang bisa mendirikan organisasi atau LSM. Tapi hak hidup paling rendah.”

Hak Atas Hidup dan Kesejahteraan

Indikator hak atas hidup tidak hanya terkait kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan negara, tetapi juga mencakup kesejahteraan dasar masyarakat. Pigai mencontohkan, hak hidup meliputi Infant Mortality Rate yang tinggi, Mother Mortality Rate, dan kematian akibat penyakit menular. 

“Hak hidup ini tidak hanya soal kekerasan negara, tapi juga Infant Mortality Rate yang tinggi, Mother Mortality Rate, dan kematian karena penyakit menular. Semuanya dihitung ke dalam hak hidup,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dasar bagi warga negara. “Jika hak hidup ini tidak terpenuhi, maka indikator lainnya juga akan sulit meningkat,” tambah Pigai. Percakapan ini menggambarkan bagaimana hak dasar masyarakat menjadi tolok ukur utama dalam pengukuran HAM.

Dimensi Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Dimensi ekonomi, sosial, dan budaya mencatat skor 68,97, relatif lebih tinggi dibanding dimensi sipil dan politik. Meskipun demikian, terdapat beberapa indikator yang masih rendah, terutama jaminan hak atas pekerjaan dan jaminan sosial bagi masyarakat. Pigai mengatakan, “Tapi ini masih lebih mending dibandingkan dimensi sipil dan politik.”

Ia menilai bahwa hasil pengukuran ini memberi gambaran tentang kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Indikator ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang kebijakan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan hak ekonomi dan sosial tetap menjadi fokus utama di samping hak sipil dan politik.

Fungsi Indeks HAM Sebagai Alat Evaluasi

Pigai menekankan bahwa indeks HAM nasional disusun untuk menjadi alat evaluasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Data ini diharapkan membantu dalam memperkuat perlindungan HAM di berbagai sektor. 

“Indeks HAM resmi ini adalah baseline pertama. Nanti 50 tahun lagi, jika BPS masih ada, kita akan lihat apakah skornya 100 atau 20. Saat ini skornya 63,20,” jelasnya.

Penyusunan indeks HAM juga bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam perlindungan hak asasi manusia. Dengan begitu, pemerintah dapat membuat kebijakan berbasis data yang konkret. Pigai menambahkan, “Kebijakan harus fokus pada perbaikan hak hidup, hak berserikat, dan hak-hak sipil lain yang masih moderat.”

Harapan dan Tantangan Perlindungan HAM

Menteri Pigai berharap indeks HAM ini menjadi pijakan awal untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan hak hidup terpenuhi bagi seluruh masyarakat, sekaligus menjaga kebebasan sipil dan politik. 

“Indeks ini memberi kita panduan ke arah mana kita harus memperbaiki perlindungan HAM. Hak hidup harus diperkuat, tapi kebebasan berserikat juga harus tetap tinggi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat HAM. Dengan adanya koordinasi yang baik, perlindungan HAM dapat meningkat secara menyeluruh. Percakapan Pigai ini menjadi pengingat bahwa hak hidup merupakan indikator utama untuk menilai kualitas perlindungan HAM secara keseluruhan.

Terkini