JAKARTA - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga pembelian untuk periode IV Februari 2026.
Harga berlaku untuk pembayaran mulai 23 hingga 28 Februari. Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan dan petani plasma di wilayah tersebut.
Harga TBS tertinggi dicapai untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yaitu sebesar Rp 3.325,89 per kilogram. Sementara itu, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 13.721,39 per kilogram. Harga inti sawit (kernel) berada di level Rp 13.185,65 per kilogram dengan indeks K sebesar 92,01%.
Penetapan harga ini juga mempertimbangkan fluktuasi pasar dan kondisi produksi di lapangan. Setiap perubahan harga TBS menyesuaikan umur tanaman agar adil bagi petani dan perusahaan. Dengan demikian, transaksi pembelian dapat berjalan transparan dan sesuai standar.
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman Muda
Harga TBS untuk tanaman muda mengalami penyesuaian sesuai usia. Sawit berumur 3 tahun ditetapkan Rp 2.499,28 per kilogram. Tanaman berumur 4 tahun mencapai Rp 2.682,24 per kilogram, sedangkan sawit 5 tahun ditetapkan Rp 2.877,29 per kilogram.
Untuk tanaman 6 tahun, harga TBS mencapai Rp 2.999,88 per kilogram. Umur 7 tahun berada di level Rp 3.107,52 per kilogram. Sawit berumur 8 tahun dihargai Rp 3.195,92 per kilogram, sedangkan umur 9 tahun mencapai Rp 3.256,08 per kilogram.
Penetapan harga untuk tanaman muda diharapkan mendorong produktivitas. Petani dapat merencanakan panen dengan lebih efektif. Hal ini juga menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar lokal.
Harga TBS untuk Tanaman Produktif Dewasa
Tanaman berumur 10 hingga 20 tahun menjadi acuan harga tertinggi. Dengan harga Rp 3.325,89 per kilogram, tanaman ini menjadi sumber pendapatan utama petani. Nilai ini diharapkan mendorong pengelolaan kebun yang optimal dan berkelanjutan.
Kenaikan harga untuk kelompok ini dipengaruhi kualitas buah dan hasil produksi. Perusahaan dan petani plasma mengacu pada harga ini dalam setiap transaksi. Dengan acuan yang jelas, pembelian buah sawit dapat dilakukan lebih transparan dan adil.
Penetapan harga juga mempertimbangkan stabilitas pasar CPO. Harga yang seimbang menjaga kelangsungan industri sawit di Kalimantan Barat. Hal ini menjadi indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Penurunan Harga pada Tanaman Lebih Tua
Untuk tanaman yang lebih tua, harga TBS mulai menurun secara bertahap. Sawit berumur 21 tahun dihargai Rp 3.286,76 per kilogram. Tanaman berumur 22 tahun mencapai Rp 3.257,72 per kilogram, sedangkan umur 23 tahun Rp 3.217,37 per kilogram.
Selanjutnya, sawit berumur 24 tahun dihargai Rp 3.129,04 per kilogram. Tanaman 25 tahun berada pada level Rp 3.047,03 per kilogram. Penurunan harga ini mencerminkan produktivitas yang menurun pada tanaman tua.
Kebijakan ini membantu perusahaan menyesuaikan biaya produksi. Petani juga dapat merencanakan penggantian tanaman agar tetap efisien. Strategi ini menjaga kesinambungan pasokan dan kualitas buah sawit.
Dampak Penetapan Harga bagi Petani dan Perusahaan
Penetapan harga TBS menjadi pedoman utama dalam transaksi pembelian buah sawit. Perusahaan dan petani plasma menyesuaikan strategi produksi berdasarkan harga yang ditetapkan. Hal ini mempermudah perencanaan panen dan pengelolaan kebun.
Dengan harga yang jelas, hubungan antara petani dan perusahaan menjadi lebih transparan. Petani dapat memperkirakan pendapatan dari panen secara lebih akurat. Selain itu, perusahaan dapat mengatur kapasitas pengolahan dan distribusi minyak sawit secara optimal.
Kebijakan harga TBS yang stabil juga mendukung pertumbuhan industri sawit lokal. Keseimbangan harga mendorong keberlanjutan produksi dan pengelolaan kebun. Hal ini pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat, ekonomi daerah, dan ketahanan pangan nasional.