Tarif Listrik Tetap, PLN Berikan Kepastian untuk Semua Pelanggan Pada Bulan Februari

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:24:24 WIB
Tarif Listrik Tetap, PLN Berikan Kepastian untuk Semua Pelanggan Pada Bulan Februari

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh untuk semua pelanggan PLN tetap pada Februari 2026. 

Keputusan ini memastikan tidak ada kenaikan harga dari triwulan sebelumnya. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menikmati tarif yang sama sesuai ketentuan.

Pelanggan prabayar tetap perlu membeli token listrik sebelum pemakaian. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah menggunakan listrik. Biasanya tagihan dibayarkan setiap bulan sesuai periode yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tidak ada perubahan tarif berarti membantu perencanaan anggaran rumah tangga. Langkah ini sekaligus menjaga kestabilan ekonomi di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat.

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi

Golongan R-1/TR daya 450 VA dibanderol Rp 415 per kWh. Sementara golongan R-1/TR daya 900 VA tarifnya Rp 605 per kWh. Untuk rumah tangga non-subsidi, tarif mulai dari Rp 1.352 hingga Rp 1.699,53 per kWh sesuai daya masing-masing.

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA RTM dikenai Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA membayar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara golongan R-2/TR menengah dan R-3/TR besar tarifnya Rp 1.699,53 per kWh.

Ketentuan ini membantu masyarakat menyesuaikan konsumsi listrik dengan anggaran. Subsidi tetap diberikan untuk golongan tertentu agar listrik tetap terjangkau. Penetapan tarif non-subsidi menyesuaikan biaya produksi dan distribusi PLN.

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri

Pelanggan bisnis golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA tarifnya Rp 1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku untuk memfasilitasi kebutuhan listrik usaha menengah dan besar.

Sementara itu, pelanggan industri golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA membayar Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenai tarif Rp 996,74 per kWh. Penetapan tarif ini memperhitungkan konsumsi tinggi di sektor industri.

Tujuan utama tarif bisnis dan industri adalah menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Selain itu, PLN tetap memperhatikan efisiensi pemakaian energi. Dengan tarif yang jelas, pelaku usaha dapat mengelola biaya operasional dengan lebih terencana.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan PJU

Pelanggan golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp 1.699,53 per kWh. Sementara P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA dikenai Rp 1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR tarifnya Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT dengan berbagai tegangan membayar Rp 1.644,52 per kWh. Penetapan ini memastikan fasilitas pemerintah dan PJU tetap berjalan optimal. Tarif listrik yang stabil juga membantu pemerintah dalam perencanaan anggaran energi.

Kebijakan ini menekankan kepastian tarif untuk fasilitas publik. Dengan demikian, pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat fluktuasi biaya listrik. Keputusan ini juga mempermudah pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA tarifnya Rp 325 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenai Rp 455 per kWh. Daya 1.300 hingga 2.200 VA membayar Rp 708–760 per kWh sesuai kategori.

Untuk golongan S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp 900 per kWh. Sedangkan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA dikenai Rp 925 per kWh. Ketentuan ini menjamin listrik untuk pelayanan sosial tetap terjangkau.

Tujuan penetapan tarif pelayanan sosial adalah mendukung kegiatan kesejahteraan masyarakat. Rumah sakit, panti asuhan, dan fasilitas sosial lainnya tetap dapat beroperasi tanpa terbebani biaya tinggi. Dengan demikian, pelayanan publik berjalan lancar.

Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN

Masyarakat dapat memeriksa tagihan listrik secara mandiri setiap bulan melalui beberapa cara. Cara pertama adalah menggunakan aplikasi PLN Mobile yang mudah diakses dari ponsel. Pengguna cukup mendaftar dengan data lengkap dan login untuk melihat tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran.

Selain aplikasi, tagihan listrik dapat dicek melalui situs resmi PLN dengan membuat akun pelanggan. Pilih menu informasi tagihan untuk mendapatkan rincian pembayaran. Layanan ini mempermudah pelanggan tanpa harus datang ke kantor PLN.

Pelanggan juga bisa memanfaatkan SMS dengan mengetik REK [spasi] ID pelanggan lalu mengirim ke 8123. Atau menggunakan call center 123 untuk mendapatkan informasi tagihan secara langsung. Cara lain adalah mengirim email ke pln123@pln.co.id dengan ID pelanggan dan menunggu balasan otomatis.

Terkini

AJB Bumiputera 1912 Ingatkan Pemegang Polis Segera Perbarui

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:16 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Terbaru 3 Februari 2026

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:15 WIB

Harga Emas Antam UBS Galeri24 Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:14 WIB

OJK Sampaikan Arahan Untuk Investor Saat IHSG Melemah Tajam

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:12 WIB

BNI Laporkan Pertumbuhan Kredit Dua Digit Yang Stabil

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:11 WIB