JAKARTA - Kebijakan pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram kembali menjadi perhatian publik.
Rencana pembatasan ini dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lanjutan. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menyoroti wacana pembatasan pembelian LPG 3 kilogram. Rencana tersebut mengatur rumah tangga hanya dapat membeli maksimal 10 tabung per bulan. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.
Menurutnya, konsumsi LPG rumah tangga perlu dilihat secara proporsional. Rumah tangga dengan empat anggota keluarga umumnya menghabiskan tiga hingga lima tabung per bulan. Dengan kondisi tersebut, batas 10 tabung dinilai masih cukup longgar.
Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Masih Aman
Gunawan menyampaikan bahwa usulan pembatasan masih berada di atas rata-rata kebutuhan rumah tangga. Ia menilai batas tersebut tidak akan menjadi persoalan besar bagi sebagian besar keluarga. Konsumsi LPG dinilai masih berada dalam batas wajar.
“Dari hasil pengamatan saya, rumah tangga dengan 4 orang anggota keluarga dengan kelas ekonomi menengah biasanya mengkonsumsi paling sedikit 3 hingga 5 tabung per bulannya,” katanya. Ia menilai pembatasan 10 tabung masih terlalu longgar. Kebijakan tersebut dianggap belum menekan konsumsi secara signifikan.
Namun kondisi berbeda dapat terjadi pada rumah tangga yang juga menjalankan usaha. Keluarga yang memiliki aktivitas usaha rumahan memiliki kebutuhan LPG lebih besar. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Tahapan Pengetatan Disiapkan Bertahap
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah memperketat penyaluran LPG 3 kilogram. Langkah ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Penyaluran LPG bersubsidi dinilai perlu dikendalikan dengan regulasi yang lebih rinci.
Pada kuartal pertama 2026, penyaluran LPG masih berjalan normal. Selanjutnya pada kuartal kedua dan ketiga mulai diberlakukan pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga. Tahapan ini dilakukan untuk memberi waktu adaptasi bagi masyarakat.
Memasuki kuartal keempat 2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil. Meski berbasis segmen, batas pembelian tetap ditetapkan 10 tabung per bulan per kartu keluarga. Skema ini diharapkan mampu mengendalikan konsumsi subsidi.
Risiko Beban Subsidi dan Inflasi
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, disampaikan potensi lonjakan penyaluran LPG. Tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kilogram diperkirakan mencapai 8,7 juta ton pada 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta ton.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperberat beban subsidi energi. Pembatasan dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran. Regulasi yang lebih detail diharapkan membantu pengendalian konsumsi.
Namun Gunawan mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan. Pembatasan distribusi LPG bersubsidi berpeluang memicu tekanan inflasi. Harga produk bisa meningkat akibat kenaikan biaya produksi.
Perlu Terobosan agar Kebijakan Diterima Publik
Gunawan menilai pengetatan LPG bagi usaha mikro tertentu masih relevan. Pedagang kecil seperti penjual sarapan sederhana dinilai masih dapat menyesuaikan. Namun bagi usaha kuliner skala lebih besar, pembatasan ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
Ia menekankan pentingnya penertiban LPG yang tidak tepat sasaran. Jika efisiensi ingin dicapai, maka pengguna tidak berhak harus menjadi prioritas penertiban. Langkah ini dinilai lebih efektif dibanding pembatasan merata.
Upaya penghematan anggaran negara dinilai patut diapresiasi. Terlebih jika kebijakan tersebut mampu menutup kebocoran subsidi. Masyarakat tetap membutuhkan terobosan agar kebijakan dapat diterima luas.
“Tetapi jika berbicara masyarakat, maka terobosan tersebut setidaknya bisa meminimalisir penolakan dari masyarakat,” pungkasnya. Ia menilai tidak ada kebijakan yang sepenuhnya diterima semua pihak. Oleh karena itu, kajian matang menjadi kunci keberhasilan kebijakan.