Urgensi Jalur Khusus Logistik Dukung Kelancaran Industri Nasional

Senin, 02 Februari 2026 | 10:18:54 WIB
Urgensi Jalur Khusus Logistik Dukung Kelancaran Industri Nasional

JAKARTA - Isu kelancaran distribusi barang kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya aktivitas industri dan tingginya biaya logistik nasional. 

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya jalur khusus logistik di kawasan industri sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi berbagai persoalan transportasi barang. 

Wacana ini mencuat dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho, menyambut baik usulan pembangunan jalur khusus logistik. 

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji dan dikoordinasikan secara menyeluruh agar dapat diwujudkan dalam ekosistem logistik nasional yang andal.

“Setuju pak dengan masukannya soal perlunya memikirkan untuk membuat jalur khusus logistik. Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujarnya saat menanggapi masukan dari peserta diskusi.

Efisiensi Ekonomi dan Keselamatan Transportasi

Keberadaan jalur khusus logistik dinilai memiliki urgensi tinggi bagi efisiensi ekonomi nasional. Jalur ini diyakini mampu mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tergolong tinggi di Indonesia, serta mengurangi kemacetan lalu lintas dengan memisahkan pergerakan truk logistik dari kendaraan pribadi. Selain itu, pemisahan jalur juga berpotensi meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur.

Jalur khusus logistik dapat membantu memastikan kelancaran pasokan barang untuk mendukung produktivitas industri. Dengan distribusi yang lebih lancar, risiko keterlambatan pengiriman dan kerugian akibat hambatan logistik dapat diminimalkan.

 Hal ini menjadi semakin relevan mengingat masih maraknya persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berdampak pada keselamatan, kerusakan jalan, dan biaya pemeliharaan infrastruktur.

Yusuf Nugroho menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak bisa dilihat sebagai masalah satu sektor saja. Penyelesaiannya memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. 

Menurutnya, dampak ODOL menyentuh banyak aspek, mulai dari keselamatan lalu lintas, keberlanjutan infrastruktur, hingga kinerja sistem logistik nasional.

Penanganan ODOL dalam Perspektif Menyeluruh

Dalam pandangan Kemenhub, penanganan ODOL tidak sebatas pada pengaturan kendaraan dan jalan. Yusuf Nugroho menjelaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan sistem penyediaan infrastruktur, upaya memastikan keselamatan kendaraan, aspek penegakan hukum, serta ekosistem transportasi jalan secara keseluruhan.

“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian ODOL perlu memperhatikan dampaknya terhadap tenaga kerja, seperti pengemudi truk, serta sistem logistik yang menopang aktivitas ekonomi. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, termasuk pemilik barang.

“Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Yusuf Nugroho mengingatkan bahwa aturan terkait ODOL sebenarnya telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan tidak boleh dimuati melebihi kapasitasnya demi keselamatan, serta tidak melampaui kemampuan jalan demi menjaga investasi infrastruktur pemerintah.

Koordinasi Pemerintah dan Dampak Makroekonomi

Lebih lanjut, Yusuf Nugroho menilai pentingnya keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum dalam memastikan kesiapan infrastruktur jalan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban investasi untuk menyediakan fasilitas jalan umum yang mendukung aktivitas transportasi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Ia menyebut bahwa peningkatan kualitas dan kelas jalan menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk menjaga pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan ekonomi daerah. Upaya ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pengembangan Infrastruktur Wilayah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Selain aspek keselamatan dan infrastruktur, Yusuf Nugroho juga menyoroti dampak ODOL terhadap inflasi. Menurutnya, pengendalian ODOL menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh Kementerian/Lembaga karena inflasi merupakan indikator keandalan sistem logistik nasional.

“Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” katanya.

Dengan demikian, pembangunan jalur khusus logistik di kawasan industri tidak hanya dipandang sebagai solusi teknis transportasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat sistem logistik nasional, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Terkini