Kemkomdigi Fokus Atasi Spam Call yang Meresahkan Pengguna Seluler

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:04:32 WIB
Kemkomdigi Fokus Atasi Spam Call yang Meresahkan Pengguna Seluler

JAKARTA - Fenomena spam call atau panggilan yang tidak diinginkan dengan tujuan penipuan semakin meresahkan masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, hampir 60 persen pengguna seluler di Indonesia menerima panggilan spam minimal satu kali dalam seminggu. 

Hal ini menandakan betapa seriusnya ancaman terhadap pengguna telekomunikasi di tanah air, yang berpotensi merugikan banyak orang.

Penipuan Digital Meningkat Secara Signifikan

Dalam pernyataannya, Edwin menyebutkan bahwa Kemkomdigi menerima laporan yang menggambarkan lonjakan signifikan dalam jumlah spam call di Indonesia. 

Laporan tersebut datang setelah tingginya keluhan masyarakat mengenai modus penipuan yang dilakukan melalui panggilan telepon seluler. 

Data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tercatat ada sekitar 9 triliun panggilan spam yang berpotensi menipu masyarakat melalui jalur seluler.

"Data dari OJK banyak sekali peningkatan scam yang terjadi sampai dengan akhir tahun lalu, satu tahun, dari 2024-2025 kurang lebih 9 triliun scam atau penipuan yang dilakukan melalui jalur seluler," kata Edwin. 

Angka ini tentu sangat mencemaskan, mengingat banyak dari spam call tersebut yang berujung pada kerugian finansial dan emosional bagi masyarakat.

Pengaruh Spam Call terhadap Masyarakat

Salah satu dampak langsung yang dialami oleh pengguna seluler adalah kerugian finansial. Banyak dari mereka yang tertipu oleh modus penipuan yang dilakukan melalui panggilan telepon, baik itu penawaran investasi bodong, penipuan pinjaman uang, hingga pencurian data pribadi yang digunakan untuk tujuan kriminal.

Selain itu, spam call juga membawa dampak negatif terhadap kenyamanan dan produktivitas. Pengguna yang terus-menerus menerima panggilan spam merasa terganggu, bahkan terpaksa harus memblokir sejumlah nomor yang berulang kali menghubungi mereka. Tindakan ini tentu mengurangi efektivitas komunikasi yang seharusnya bisa dilakukan dengan lancar antar pengguna.

Di sisi lain, perusahaan telekomunikasi dan regulator seperti Kemkomdigi harus bekerja keras untuk menanggulangi masalah ini, yang sudah mencapai skala yang sangat besar.

Upaya Kemkomdigi dan Operator Seluler untuk Melawan Spam Call

Sebagai respons terhadap masalah yang semakin meresahkan ini, Kemkomdigi mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan melalui panggilan telepon. 

Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah implementasi teknologi biometrik dalam registrasi kartu SIM. 

Edwin mengungkapkan bahwa Kemkomdigi bekerja sama dengan operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menyempurnakan regulasi registrasi pelanggan seluler.

Regulasi terbaru, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik. 

"Dengan menggunakan teknologi ini, verifikasi identitas calon pelanggan dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit," ujar Edwin.

Melalui sistem ini, setiap pelanggan seluler akan diverifikasi identitasnya melalui pengenalan wajah, memastikan bahwa yang terdaftar di kartu SIM tersebut adalah pemilik yang sah. 

Teknologi ini diharapkan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan kartu SIM yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.

Peraturan Baru untuk Perlindungan Konsumen

Selain itu, Kemkomdigi juga terus mengupayakan pembaruan regulasi agar lebih banyak perlindungan bagi konsumen digital. Salah satu peraturan penting yang diterbitkan adalah regulasi tentang registrasi SIM card, yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan identitas palsu dalam aktivitas penipuan.

Peraturan ini mengatur agar setiap pengguna seluler harus melakukan registrasi dengan menggunakan biometrik, yang memberikan jaminan lebih tinggi bahwa identitas yang digunakan dalam pendaftaran kartu seluler adalah identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejahatan Digital dan Dampaknya terhadap Keamanan

Keamanan digital semakin menjadi perhatian utama di era serba terkoneksi seperti sekarang ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid juga menyoroti dampak yang cukup serius akibat penipuan digital yang merajalela. 

“Kerugian masyarakat akibat penipuan-penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini,” jelas Meutya.

Ia menekankan bahwa spam call merupakan jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi. Modus operandi ini sudah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, dari pekerja, pensiunan, hingga pelajar. 

Dengan terus berkembangnya teknologi dan penyalahgunaannya, masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap ancaman kejahatan digital ini.

Melalui regulasi yang semakin ketat dan kemitraan dengan operator seluler, Kemkomdigi berharap dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penipuan. Teknologi registrasi biometrik yang baru ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan risiko kejahatan yang marak di dunia maya.

Terkini