Kemenhut Siapkan Lahan Relokasi dan Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:04:28 WIB
Kemenhut Siapkan Lahan Relokasi dan Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia mengambil langkah cepat dalam upaya pemulihan pascabencana yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. 

Sebagai respons terhadap bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang telah menyebabkan kerusakan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kemenhut siap menyediakan lebih dari 4.700 hektare lahan relokasi untuk para korban. 

Lahan tersebut dapat digunakan untuk pemukiman sementara bagi warga yang terdampak, serta sebagai bagian dari upaya pemulihan wilayah yang lebih luas.

Penyiapan Lahan Relokasi Untuk Korban Bencana

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kemenhut telah mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan yang dapat dimanfaatkan untuk relokasi masyarakat yang rumahnya hancur akibat bencana alam. 

Secara rinci, lahan yang siap digunakan terbagi di tiga provinsi: Aceh dengan 1.039 hektare, Sumatera Utara dengan 3.577 hektare, dan Sumatera Barat dengan 162 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah dan masyarakat yang terdampak.

"Ini adalah bagian dari komitmen Kemenhut dalam mendukung pemulihan kawasan yang terkena dampak bencana. Kami siap menindaklanjuti dengan cepat setelah ada permohonan dari kementerian atau pemerintah daerah," ujar Raja.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk segera menangani masalah pemukiman dan mengurangi dampak jangka panjang bencana alam.

Skema Pemanfaatan Lahan Relokasi

Untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan, Kemenhut menawarkan dua skema yang dapat digunakan: Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Skema PPKH diharapkan menjadi solusi yang lebih cepat dan realistis, memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan relokasi dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

"Skema PPKH adalah mekanisme yang paling cepat untuk menyediakan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya, proses pelepasan kawasan dapat dilakukan untuk kepentingan permanen masyarakat," jelas Raja Juli. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemulihan pascabencana berjalan dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemanfaatan Kayu Hanyut Untuk Pemulihan Sosial

Salah satu kebijakan yang turut mendukung pemulihan pascabencana adalah pemanfaatan kayu yang hanyut akibat banjir untuk berbagai keperluan. 

Pemerintah membuka kesempatan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga industri lokal untuk menggunakan kayu hanyut sebagai bahan baku. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.

"Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar seluruh material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat. Namun, kami juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum dalam memanfaatkan material kayu tersebut," jelas Raja Juli. 

Pemanfaatan kayu hanyut ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat, sembari memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap terkoordinasi dengan baik.

Namun demikian, pelaksanaan pemanfaatan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah mengatur agar proses pengambilan kayu ini harus terkoordinasi dengan pihak terkait dan mengikuti prosedur administrasi yang ketat untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kolaborasi Untuk Pemulihan Wilayah Dan Sosial

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kemenhut juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Rumah Zakat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. 

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal sementara.

"Kemenhut hadir secara aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Raja Juli. 

Peran strategis Kemenhut dalam satgas ini adalah untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai dengan rencana dan memprioritaskan wilayah yang paling parah terdampak, seperti di Aceh Timur, Aceh Utara, dan Batang Toru di Sumatera Utara.

Pemerintah juga menurunkan alat berat dan personel teknis untuk mendukung proses pemulihan fisik wilayah terdampak. Sebanyak 38 unit alat berat dikerahkan untuk membantu pembersihan kawasan dari material sisa bencana, seperti tumpukan kayu dan sedimen berat. 

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemulihan wilayah terdampak berjalan dengan cepat dan efektif.

Visi Jangka Panjang Pemulihan Pascabencana

Tidak hanya fokus pada pemulihan fisik wilayah, pemerintah juga menekankan pentingnya pemulihan jangka panjang. "Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi juga memastikan bahwa pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," kata Raja Juli. 

Pendekatan ini bertujuan untuk membuat wilayah yang terdampak bencana menjadi lebih tangguh dan siap menghadapi bencana di masa depan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada aspek kemanusiaan. Pemulihan sosial, termasuk pemberian bantuan pangan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan, menjadi prioritas utama dalam rangka memulihkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. 

Kemenhut menganggap pemulihan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi korban bencana.

Terkini