Singapura Terapkan Aturan Ketat Imigrasi Mulai 30 Januari 2026

Senin, 26 Januari 2026 | 15:55:44 WIB
Singapura Terapkan Aturan Ketat Imigrasi Mulai 30 Januari 2026

JAKARTA - Mulai 30 Januari 2026, pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terkait imigrasi. 

Kebijakan ini memberikan Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) kewenangan penuh untuk menolak pengunjung yang dianggap tidak memenuhi syarat, bahkan sebelum mereka memasuki pesawat atau kapal yang menuju Singapura. 

Kebijakan yang menandai pergeseran besar dalam sistem keamanan perbatasan Singapura ini bertujuan untuk mengurangi potensi ancaman sebelum wisatawan bahkan memasuki wilayah udara atau perairan negara tersebut.

Penolakan Masuk Sebelum Terbang: Sebuah Langkah Preventif

Biasanya, proses penolakan wisatawan baru dilakukan saat mereka tiba di bandara atau pelabuhan Singapura. Namun, aturan baru ini memungkinkan otoritas Singapura untuk melakukan penyaringan lebih awal. 

Dengan cara ini, mereka dapat memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi persyaratan imigrasi yang dapat memasuki negara tersebut, mencegah potensi ancaman jauh sebelum sampai di gerbang imigrasi.

Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada semua maskapai penerbangan dan operator transportasi laut yang melayani rute ke Singapura. 

Oleh karena itu, proses penyaringan akan dimulai lebih awal dengan melibatkan data yang lebih lengkap sebelum seorang pelancong mencapai Singapura.

Penyaringan Digital untuk Meningkatkan Keamanan Perbatasan

Dalam rangka menjalankan kebijakan ini, ICA menggunakan dua instrumen utama untuk melakukan penyaringan digital. Pertama, semua pelancong diwajibkan untuk mengisi SG Arrival Card sebuah kartu kedatangan elektronik dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan mereka di Singapura. 

Kedua, data dari kartu kedatangan ini akan dicocokkan dengan manifes penumpang yang disediakan oleh maskapai.

Setelah proses verifikasi, ICA akan memberikan informasi kepada operator transportasi mengenai siapa saja yang tidak diperkenankan untuk masuk ke Singapura. 

Sebagai hasilnya, maskapai penerbangan dan operator transportasi laut akan diwajibkan untuk menolak keberangkatan individu-individu tersebut, mencegah mereka untuk terbang atau berlayar ke Singapura.

“Dengan kebijakan ini, kami memperkuat sistem keamanan perbatasan Singapura. Kami mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kami sejak awal,” ujar ICA.

Kebijakan ini diharapkan akan mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul dari kedatangan individu yang tidak memenuhi kriteria keamanan.

Sanksi Tegas Bagi Operator yang Melanggar Aturan

Singapura tidak main-main dalam menjalankan aturan ketat ini. ICA memperingatkan bahwa operator maskapai atau transportasi yang gagal mematuhi instruksi pencegahan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. 

Para operator yang melanggar dapat dikenakan denda administratif yang besar atau bahkan hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak yang bertanggung jawab. Bisa juga diberlakukan hukuman gabungan berupa denda dan hukuman penjara.

Bagi pelancong yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh sistem ini, ICA menginstruksikan agar mereka segera menghubungi otoritas melalui halaman Facebook resmi ICA untuk mengajukan permohonan persetujuan masuk kembali. Ini memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan izin kembali sebelum merencanakan penerbangan baru.

Imbas Aturan Baru bagi Wisatawan Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), aturan baru ini memiliki relevansi khusus, mengingat Indonesia merupakan penyumbang terbesar kedua bagi jumlah wisatawan yang mengunjungi Singapura. 

Berdasarkan data terbaru dari Dewan Pariwisata Singapura (STB), total kunjungan wisatawan Indonesia mencapai 2,2 juta orang, hanya kalah dari China yang menyumbang hampir 3 juta kunjungan.

Dengan kebijakan yang lebih ketat ini, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti saat mengisi SG Arrival Card. Semua data harus diisi dengan akurat, dan dokumen perjalanan wajib memenuhi semua persyaratan agar tidak menemui kendala pada proses boarding. 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diberikan dengan informasi yang disaring oleh ICA, para pelancong bisa saja mengalami penolakan sebelum terbang atau bahkan dibatalkan penerbangannya oleh maskapai yang mereka pilih.

Antisipasi dan Persiapan Sebelum Penerbangan

Aturan baru ini jelas memerlukan perhatian lebih dari semua calon wisatawan yang hendak menuju Singapura. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa semua dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta mengisi SG Arrival Card dalam waktu yang tepat. Ini penting agar para pelancong tidak terhambat di tahap awal, bahkan sebelum mereka sampai di bandara atau pelabuhan.

Penerapan kebijakan ini juga mengingatkan pelancong tentang pentingnya kesadaran mengenai ketentuan imigrasi negara tujuan. Meskipun kebijakan ini menambah lapisan keamanan di Singapura, namun bagi pelancong yang mematuhi aturan dengan benar, proses perjalanan tetap bisa berjalan lancar tanpa hambatan. 

Dalam hal ini, ICA berharap para pelancong dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses imigrasi yang lebih efisien.

Terkini