Denda Menerobos Lampu Merah: Aturan, & Risiko Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 | 22:37:22 WIB
denda menerobos lampu merah

Jakarta - Menerobos lampu merah sering dianggap hal sepele oleh sebagian pengendara, padahal perilaku ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. 

Denda menerobos lampu merah bukan hanya sekadar angka, melainkan juga bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan di jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

Di Indonesia, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, dan penerapan sistem tilang modern seperti E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran ini.

Dalam artikel ini, pembahasan akan mencakup ketentuan hukum yang berlaku, besaran denda menerobos lampu merah, tujuan penindakan, serta tips agar pengendara bisa menghindari tilang elektronik saat berkendara. 

Selain itu, akan diuraikan pula dampak pelanggaran terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Dasar Hukum Sanksi atas Pelanggaran Lampu Lalu Lintas

Menurut Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk lampu merah. 

Lampu merah merupakan bagian dari APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang fungsinya untuk mengatur alur kendaraan di persimpangan jalan. 

Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ secara jelas menyatakan bahwa pengendara yang mengemudi dan melanggar larangan yang ditetapkan oleh APIL dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. 

Di sinilah dasar aturan tentang konsekuensi hukum bagi yang menerobos lampu merah berada dalam payung peraturan lalu lintas Indonesia. 

Besaran Denda Menerobos Lampu Merah dan Ancaman Pidana

Jika seseorang terbukti melanggar lampu merah, hukum menetapkan denda menerobos lampu merah hingga Rp500.000. 

Selain itu, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, selama melanggar lampu di persimpangan.

Penindakan bisa dilakukan secara langsung oleh petugas lalu lintas atau melalui sistem tilang elektronik (E-TLE). 

Pada E-TLE, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan otomatis dicatat, dan bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Perbedaan Penindakan Manual dan Elektronik (E?TLE)

Penindakan Manual

Jika disetop langsung oleh petugas polisi di jalan, pelanggar akan dihadapkan dengan tilang konvensional. 

Polisi akan memberikan surat tilang, dan pengendara wajib hadir di pengadilan sesuai jadwal untuk menjalani proses sidang atau langsung membayar denda sesuai ketentuan.

Penindakan Elektronik (E?TLE)

Sistem tilang elektronik memanfaatkan kamera CCTV dan teknologi tangkap otomatis yang mampu merekam pelanggaran, termasuk saat seseorang menerobos lampu merah. 

Ketika pelanggaran terekam, bukti foto/video disimpan dalam sistem dan surat tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar. 

Metode ini dibuat untuk memperkecil potensi praktik tidak adil dan mempercepat penindakan pelanggaran umum di jalan raya. 

Kedua metode ini sama?sama memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang diatur pada UU yang berlaku.

Tujuan Penetapan Sanksi dan Denda

Tujuan utama pemberian denda dan sanksi karena menerobos lampu merah adalah menciptakan disiplin berlalu lintas yang lebih baik dan menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di persimpangan jalan. 

Lampu merah berfungsi sebagai alat pertama yang meminimalkan konflik antar kendaraan dari arah berbeda, sehingga menaati lampu ini sangat penting demi keselamatan.

Selain itu, penerapan denda dan ancaman sanksi pidana juga bertujuan memberi efek jera kepada pelanggar. 

Ketidakpatuhan terhadap lampu merah secara statistik menjadi salah satu penyebab angka kecelakaan meningkat di banyak kota besar, sehingga penegakan aturan menjadi salah satu strategi keselamatan jalan yang efektif.

Dampak Negatif Menerobos Lampu Merah

Secara praktis, melanggar lampu merah tidak hanya berisiko terhadap denda atau pidana, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. 

Konflik di persimpangan bisa terjadi ketika satu kendaraan nekat melintas meskipun sinyal menunjukkan berhenti, sedangkan kendaraan lain telah memiliki hak jalan. 

Banyak kasus kecelakaan fatal yang berawal dari pelanggaran aturan ini, baik melibatkan kendaraan pribadi, sepeda motor, hingga pejalan kaki.

Hal ini menunjukkan bahwa menaati lampu merah bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dalam berkendara.

Tips Menghindari Tindakan Melanggar Lampu Lalu Lintas

Untuk menghindari denda dan risiko besar lainnya, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Patuh pada tanda lampu signal: Selalu berhenti saat lampu merah menyala dan hanya melaju saat lampu berubah hijau.
  • Gunakan teknologi keselamatan di kendaraan: Kontrol kecanggihan seperti kamera jalan atau peringatan suara bisa membantu pengendara lebih disiplin.
  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan: Ini membantu mengantisipasi perubahan sinyal lampu dengan aman tanpa harus terburu?buru.

Disiplin dalam berkendara adalah inti dari keselamatan di jalan raya.

Perbandingan Denda Internasional

Di negara lain, seperti Vietnam, aturan terhadap pelanggar lampu merah jauh lebih ketat, dengan denda yang bisa mencapai puluhan juta rupiah dan penambahan poin pada surat izin mengemudi. 

Misalnya, mobil yang menerobos lampu merah dapat dikenai denda setara Rp12,7 juta, dan pengurangan poin SIM sebanyak empat poin, hal yang mencerminkan upaya keras pemerintah setempat untuk menertibkan arus lalu lintas. 

Walaupun kebijakan tersebut belum diadopsi di Indonesia, perbandingan ini memberikan gambaran bahwa di banyak negara, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas dianggap serius dan memerlukan ancaman sanksi yang kuat.

Sebagai penutup, menjadi pengendara yang taat aturan bukan hanya soal menghindari denda menerobos lampu merah, tetapi juga soal menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi semua pengguna jalan. 

Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama agar setiap perjalanan tetap selamat dan terhindar dari risiko hukum serta kecelakaan.

Terkini