Asuransi Kesehatan Perlu Strategi Efektif Menghadapi Lonjakan Rasio Klaim

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:53:40 WIB
Asuransi Kesehatan Perlu Strategi Efektif Menghadapi Lonjakan Rasio Klaim

JAKARTA - Industri asuransi kesehatan Indonesia masih mencatat rasio klaim yang tinggi, menunjukkan besarnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh nasabah. 

Per Oktober 2025, rasio klaim gabungan asuransi jiwa dan umum mencapai 76,72%. Rasio ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh premi yang dikumpulkan perusahaan asuransi digunakan untuk membayar klaim nasabah.

Secara rinci, rasio klaim di industri asuransi jiwa tercatat sebesar 69,86%, sedangkan industri asuransi umum berada pada level 83,59%. Tingginya rasio klaim ini menjadi perhatian regulator karena berdampak pada kinerja keuangan perusahaan serta keberlanjutan produk asuransi kesehatan.

Faktor Penyebab Rasio Klaim Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi tingginya rasio klaim kesehatan. Salah satunya adalah meningkatnya biaya medis yang dipicu inflasi layanan kesehatan. Selain itu, tingginya utilitas layanan kesehatan atau frekuensi klaim yang lebih sering juga menjadi penyebab signifikan.

Data OJK menunjukkan tren rasio klaim yang cukup fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, rasio klaim sempat menanjak hingga 92,69%, meningkat lagi pada 2023 menjadi 97,52%. 

Namun, rasio klaim menurun menjadi 71,23% pada 2024 setelah beberapa perusahaan asuransi melakukan penyesuaian premi atau repricing sebagai strategi menurunkan beban klaim.

Strategi Repricing dan Regulasi Baru

Sebagai upaya menyeimbangkan rasio klaim dan premi, OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan yang rencananya akan berlaku pada 2026. 

POJK ini akan mengatur mekanisme repricing secara lebih terstruktur, sehingga perusahaan asuransi dapat meninjau premi berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, atau inflasi, maksimal satu kali dalam setahun.

Langkah ini diharapkan mencegah perusahaan asuransi menetapkan premi secara sepihak dan meningkatkan kepastian bagi nasabah. Repricing yang terukur akan membantu perusahaan menekan rasio klaim tinggi, tanpa membebani nasabah secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan.

Dampak pada Jumlah Perusahaan Penyedia Asuransi Kesehatan

Tingginya rasio klaim dalam beberapa tahun terakhir juga berdampak pada jumlah perusahaan yang menyediakan produk asuransi kesehatan. 

Tercatat, jumlah perusahaan yang menawarkan produk ini menurun dari 81 perusahaan dari total 144 perusahaan pada 2023, menjadi 78 dari 146 perusahaan pada 2024, dan kini sebanyak 77 dari 144 perusahaan per Oktober 2025.

Penurunan jumlah penyelenggara asuransi kesehatan ini menandakan bahwa persaingan dan risiko bisnis di sektor ini semakin tinggi. OJK berharap regulasi baru dapat mendorong stabilitas industri sekaligus memberi insentif bagi perusahaan untuk tetap menyediakan produk asuransi kesehatan yang kompetitif dan berkualitas.

Dengan penerapan POJK dan strategi repricing yang tepat, OJK optimistis rasio klaim kesehatan dapat dikendalikan, sehingga perusahaan asuransi mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi nasabah, menjaga profitabilitas, dan memperkuat ketahanan industri. 

Regulasi ini juga diharapkan mendorong inovasi produk, peningkatan kualitas layanan, dan perluasan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia.

Terkini