Pelaku Industri Apresiasi Pemerintah yang Perketat Saringan Produk Impor

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:35:42 WIB
Pelaku Industri Apresiasi Pemerintah yang Perketat Saringan Produk Impor

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memperkuat peran Balai Pengujian sebagai lembaga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Kebijakan ini diharapkan menutup celah masuknya produk impor berkualitas rendah dan menjadi benteng penting bagi daya saing industri dalam negeri.

Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, Balai Pengujian Kemenperin memiliki kompetensi tinggi, fasilitas laboratorium lengkap, serta standar pengujian yang akurat dan dapat dipercaya.

“Kebijakan Kemenperin terkait standarisasi SNI keramik patut kita acungi jempol karena jelas bermanfaat untuk melindungi konsumen, memperkuat pasar dalam negeri, dan meningkatkan ketahanan industri keramik nasional,” ujar Edy.

Menjawab Kekhawatiran Produk Impor

Asaki menilai penunjukan Balai Pengujian Kemenperin juga menjawab kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Selama ini, pasar domestik kerap dibanjiri produk keramik impor yang kualitasnya tidak memenuhi standar, sehingga memicu kompetisi tidak sehat.

Edy menekankan, mekanisme sertifikasi produk yang terpusat di Balai Pengujian sudah sejalan dengan praktik internasional. Beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Vietnam, telah lama menerapkan sistem sertifikasi satu pintu untuk produk impor agar mutu tetap terjaga.

Dengan mekanisme ini, industri domestik mendapatkan kepastian perlindungan dari produk berkualitas rendah, sekaligus konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar.

Peran SNI dalam Perlindungan Konsumen dan Industri

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), Daniel Suhardiman, menegaskan pentingnya SNI sebagai instrumen perlindungan konsumen dan industri. Penerapan SNI wajib dianggap sebagai langkah yang wajar dan perlu diperluas cakupannya.

Daniel menambahkan, SNI juga berfungsi sebagai Non-Tariff Measure (NTM) untuk menjaga daya saing industri nasional dan menarik investasi. Dalam praktiknya, laboratorium uji Balai Pengujian selalu mengupayakan pemenuhan SLA dan proses yang objektif, bukan untuk kepentingan bisnis semata.

“Oleh karena itu, penunjukan Balai Pengujian Kemenperin sudah sangat tepat,” kata Daniel, menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat standar kualitas produk dan mendorong kepastian industri.

Kepastian Mutu untuk Berbagai Produk

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Sigit Pranowo, menilai keputusan Kemenperin memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan industri lainnya. Dengan adanya SNI, kualitas produk diatur dengan jelas, sehingga menguntungkan produsen maupun masyarakat.

Sigit menekankan bahwa keberadaan Balai Pengujian yang kredibel menjadi komponen penting dalam rantai pengujian produk SNI-MPL. Terutama untuk jenis produk yang wajib memenuhi standar mutu internasional, layanan balai yang lengkap dan terpercaya menjadi faktor penentu.

Dengan kebijakan ini, seluruh pihak mulai dari produsen, konsumen, hingga regulator—mendapat kepastian dan perlindungan. Industri nasional pun diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, bersaing sehat, dan menjaga standar kualitas produk secara konsisten.

Terkini