PLN Pastikan Tarif Listrik Tetap Aman dan Terjangkau Bagi Masyarakat Indonesia

Selasa, 25 November 2025 | 10:34:47 WIB
PLN Pastikan Tarif Listrik Tetap Aman dan Terjangkau Bagi Masyarakat Indonesia

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil hingga akhir tahun, menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. 

Besaran tarif per kWh bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi pada pekan 25–30 November 2025 tidak mengalami perubahan, mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV-2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga menjelang akhir tahun. 

Tarif listrik yang tetap menjadi bentuk perlindungan terhadap fluktuasi harga energi dan inflasi yang terjadi.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan pertimbangan nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), serta Indeks Harga Minyak Mentah (ICP).

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif per kWh bervariasi sesuai golongan daya. Contohnya, R-1/TR 900 VA dikenakan Rp 1.352 per kWh, R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang berbeda sesuai daya terpasang. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) Rp 1.444,70 per kWh, P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA) Rp 1.699,53 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, golongan pelanggan subsidi tetap menikmati tarif terjangkau. Rumah tangga 450 VA Rp 415 per kWh, 900 VA bersubsidi Rp 605 per kWh, serta Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA Rp 1.352 per kWh. Golongan 1.300–2.200 VA dan 3.500 VA ke atas mengikuti tarif Rp 1.444,70 dan Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudahan Pemakaian dan Penyesuaian Tagihan

Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik selama periode tertentu. 

Dengan tarif yang tetap, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien dan menyesuaikan konsumsi agar tagihan tetap terkendali.

Kebijakan tarif yang stabil juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan listrik secara optimal tanpa khawatir lonjakan biaya. Hal ini penting terutama menjelang liburan dan akhir tahun, saat konsumsi energi rumah tangga cenderung meningkat karena aktivitas di rumah dan penggunaan alat elektronik lebih intensif.

Pemerintah menekankan bahwa stabilitas tarif listrik ini juga selaras dengan upaya menjaga keseimbangan ekonomi, memberikan kepastian bagi rumah tangga, dan mendukung pertumbuhan sektor energi nasional.

Perlindungan Daya Beli Masyarakat dan Kepastian Energi

Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan mendadak di akhir tahun. Langkah ini memberi kepastian dan kenyamanan dalam penggunaan listrik sehari-hari, baik bagi rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah.

Stabilitas harga listrik diharapkan turut meminimalkan tekanan biaya energi yang biasanya membebani keluarga dan sektor usaha kecil-menengah. Selain itu, tarif tetap membantu masyarakat mengatur penggunaan energi, sehingga pemanfaatan listrik menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan daya beli masyarakat. Masyarakat pun dapat merencanakan konsumsi listrik dengan lebih bijak, tanpa perlu menyesuaikan pengeluaran secara mendadak.

Terkini