JAKARTA - Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu opsi paling rasional bagi pemerintah daerah menghadapi pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Mekeng menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mencari sumber pembiayaan alternatif, tidak semata bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Presiden mendorong daerah untuk lebih mandiri. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan adalah obligasi daerah,” ujarnya. Mekeng menambahkan, jika pemerintah daerah tidak menyiapkan sumber pembiayaan lain, pertumbuhan ekonomi daerah bisa melemah dan berdampak pada ekonomi nasional.
Obligasi Daerah sebagai Instrumen Investasi
Selain membuka peluang pembiayaan, obligasi daerah dinilai memiliki potensi menjadi instrumen investasi baru bagi masyarakat. Mekeng menjelaskan bahwa publik dapat memanfaatkan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham.
“Seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi daerah bisa dibuat dalam format serupa. Masyarakat diajak langsung berpartisipasi membangun daerah,” kata Mekeng. Dengan skema ini, warga tidak hanya menanam modal, tetapi turut mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah masing-masing.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi ekonomi daerah sekaligus menumbuhkan budaya investasi lokal yang berkelanjutan.
Potensi Daerah dan Kesiapan Tata Kelola
Mekeng menegaskan seluruh daerah memiliki kemampuan menerbitkan obligasi karena memiliki kekayaan dan potensi ekonomi masing-masing, seperti sektor pariwisata, tambang, dan komoditas unggulan. Namun, selama ini banyak pemerintah daerah terlalu bergantung pada pusat.
“Daerah sebenarnya punya kemampuan, tetapi terlalu mengandalkan pusat. Dengan obligasi, mereka bisa mandiri,” ujarnya. Mekeng menambahkan, keberhasilan penerbitan obligasi daerah menuntut pembenahan tata kelola keuangan.
Hal ini mencakup pembukuan yang rapi, pemilihan aparat kompeten, serta pengawasan oleh berbagai institusi, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar penyimpangan dapat diminimalkan.
Regulasi dan Rencana Implementasi
DPR RI memberi perhatian khusus terhadap wacana obligasi daerah. Mekeng menyebut peluang untuk membentuk regulasi atau undang-undang khusus tengah dibahas, dimulai dengan penyusunan naskah akademis. Setelah tahap ini, naskah akan dibawa ke DPR sebagai inisiatif legislasi dan dibahas bersama pemerintah.
Kegiatan sosialisasi obligasi daerah telah dimulai di Sulawesi Utara dan dijadwalkan berlanjut di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara. Forum ini bertujuan untuk menjaring aspirasi publik sekaligus memetakan potensi masing-masing daerah dalam menerbitkan obligasi.
Mekeng berharap naskah akademis dapat diselesaikan dan diserahkan pada Maret tahun depan di Jakarta. Strategi ini diharapkan memberikan arah jelas bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan obligasi sebagai sumber pendanaan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan.