OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant demi Meningkatkan Perlindungan Nasabah

Kamis, 20 November 2025 | 10:32:59 WIB
OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant demi Meningkatkan Perlindungan Nasabah

JAKARTA - Penguatan tata kelola perbankan kembali menjadi perhatian setelah adanya penetapan aturan mengenai batas waktu suatu rekening dinyatakan dormant.

Kebijakan ini disusun sebagai langkah untuk memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat sekaligus mendorong perbankan agar semakin transparan dalam pengelolaan rekening nasabah. 

Dengan adanya aturan tersebut, industri perbankan diharapkan dapat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menentukan status aktif, tidak aktif, dan dormant pada rekening yang dimiliki konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan memperkenalkan pengaturan yang secara khusus menetapkan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo dalam kurun waktu lima tahun atau 1.800 hari. 

Melalui langkah ini, penyelenggara layanan perbankan diingatkan untuk menerapkan pengawasan internal yang ketat agar tidak ada rekening nasabah yang disalahgunakan. Perlindungan menjadi inti dari regulasi tersebut, dengan tujuan memastikan seluruh rekening tetap berada dalam koridor penggunaan yang benar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengelolaan rekening harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. 

Ia menekankan pentingnya praktik perbankan yang berfokus pada keamanan nasabah, sekaligus mencegah terjadinya penipuan maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan pemilik rekening. Kehadiran aturan ini pun dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi sistem perbankan nasional.

Klasifikasi Rekening dan Pengelolaan Jangka Panjang

Dalam aturan yang ditetapkan, perbedaan antara rekening aktif serta rekening tidak aktif dijelaskan secara rinci. Rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. 

Sementara itu, rekening tidak aktif merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu lebih dari 360 hari. Pengkategorian ini memberikan kepastian kepada perbankan dalam melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh rekening nasabah.

Regulasi yang berlaku juga mengatur mengenai pengelolaan rekening dormant hingga jangka waktu yang sangat panjang. Dalam ketentuan tersebut, bank diberi kewenangan untuk mengelola rekening dormant selama 30 tahun. 

Penegasan ini memberikan arah bagi perbankan mengenai bagaimana rekening yang tidak lagi bergerak harus diperlakukan dengan tepat agar tidak menimbulkan risiko keamanan.

Ketentuan bahwa dana dalam rekening dormant tidak boleh menjadi milik bank juga menjadi poin penting dalam regulasi ini. Dana tersebut tidak dapat dihitung sebagai penerimaan bank maupun menjadi bagian dari keuntungan pihak penyelenggara. 

Pada akhir masa 30 tahun, bank berkewajiban melakukan penyelesaian rekening dormant sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik dana tetap memiliki hak penuh terhadap rekeningnya, meskipun tidak aktif dalam waktu yang sangat panjang.

Penerapan Kebijakan Perbankan untuk Kemudahan Nasabah

Sejalan dengan pemberlakuan aturan baru ini, perbankan diharapkan memiliki kebijakan internal yang jauh lebih komprehensif. 

Bank diminta menyusun prosedur pengelolaan rekening dengan standar yang kuat, mulai dari proses identifikasi aktivitas nasabah hingga langkah-langkah yang harus ditempuh apabila suatu rekening memasuki status tidak aktif atau dormant. 

Pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut, sehingga seluruh aktivitas dapat terpantau dengan jelas.

Selain pengelolaan internal, kemudahan bagi nasabah juga menjadi sorotan. Perbankan diminta memastikan bahwa nasabah dapat melakukan pengaktifan maupun penutupan rekening tanpa hambatan. Langkah tersebut dapat dilakukan baik melalui kantor cabang maupun layanan digital perbankan. 

Fleksibilitas layanan menjadi salah satu cara untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan sistem online dalam aktivitas finansial sehari-hari.

Transparansi menjadi nilai utama yang ditekankan dalam penerapan kebijakan ini. Perbankan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami terkait perbedaan rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. 

Dengan informasi yang jelas, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri serta memastikan bahwa rekening mereka tetap berada dalam status yang sesuai dengan aktivitas transaksinya.

Peran Aturan Baru dalam Memperkuat Kepercayaan Publik

Kehadiran pengaturan mengenai rekening dormant dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. 

Dengan adanya batas waktu yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang terstruktur, nasabah dapat merasa lebih aman terhadap keberadaan rekening yang dimilikinya. Selain itu, regulasi ini juga membantu bank menjaga data rekening yang tidak aktif agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penerapan aturan tersebut juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas perbankan. Dengan pengelolaan rekening yang lebih terstandarisasi, bank dapat memantau potensi risiko lebih dini. Hal ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga memperkuat integritas industri perbankan secara keseluruhan.

Dukungan dari masyarakat dianggap sangat penting untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Nasabah diimbau untuk tetap aktif melakukan pemantauan terhadap rekening yang dimiliki serta segera menghubungi pihak bank jika terdapat hal yang tidak sesuai. 

Dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat ikut menjaga keamanan dan kejelasan status rekeningnya.

Aturan baru ini pada akhirnya menjadi bagian dari upaya besar untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Dengan langkah yang terarah dan pengawasan yang kuat, industri perbankan diharapkan mampu memberikan layanan yang semakin berkualitas bagi seluruh nasabah di tanah air.

Terkini