Dukungan Strategis Diperlukan untuk Industri Emas, Pajak Tambahan Jadi Hambatan

Kamis, 20 November 2025 | 09:33:02 WIB
Dukungan Strategis Diperlukan untuk Industri Emas, Pajak Tambahan Jadi Hambatan

JAKARTA - Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menegaskan bahwa pungutan Bea Keluar (BK) emas yang direncanakan pemerintah sebesar 15% mulai tahun 2026 seharusnya tidak dilihat sebagai sumber tambahan pendapatan negara. 

Menurutnya, penerapan BK tidak sejalan dengan upaya hilirisasi mineral, khususnya emas, karena emas batangan merupakan produk akhir dari proses hilirisasi di sektor minerba.

Hendra menambahkan bahwa BK seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri, bukan sekadar alat untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan industri emas domestik agar tetap kompetitif di pasar global dan mendukung penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

Asosiasi menyoroti bahwa bea keluar yang terlalu tinggi berpotensi menghambat pertumbuhan industri, karena emas batangan hasil hilirisasi akan menghadapi beban tambahan yang dapat memengaruhi daya saing produk domestik di pasar internasional. 

Perspektif ini menekankan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri strategis nasional.

Pemerintah Pastikan Implementasi BK Emas

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bea keluar emas akan mulai diimplementasikan pada 2026. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.

Febrio menekankan bahwa tahap harmonisasi aturan sudah selesai, dan undangan peraturan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dengan demikian, pemerintah dan industri dapat menyiapkan strategi produksi, ekspor, dan hilirisasi emas yang seimbang. Hal ini juga menjadi upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor pertambangan yang memiliki kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Penerapan BK emas dirancang agar tetap adaptif terhadap kondisi pasar global, sehingga industri dalam negeri tidak terlalu terbebani dan tetap memiliki ruang untuk mengembangkan hilirisasi mineral. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memacu kinerja industri emas domestik sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara secara terukur.

Tarif Progresif Sesuai Harga Emas Dunia

Salah satu poin penting dalam kebijakan BK emas adalah penerapan tarif progresif, yang disesuaikan dengan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA). 

Jika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, tarif BK akan berkisar antara 7,5% sampai 12,5%. Namun, apabila harga emas melampaui US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%.

Tarif tertinggi akan dikenakan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan, sedangkan minted bars atau koin emas mendapatkan tarif paling rendah. Sistem tarif progresif ini dirancang agar tetap seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan kelangsungan industri dalam negeri.

Hendra menekankan bahwa fleksibilitas tarif ini memungkinkan pemerintah mengamankan pendapatan negara sambil tetap memberikan insentif bagi pengembangan industri emas domestik. Dengan begitu, BK emas dapat menjadi alat yang mendukung daya saing nasional tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada pelaku usaha.

Keseimbangan Antara Industri dan Pendapatan Negara

Rencana implementasi BK emas menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara perlindungan industri dan kontribusi terhadap pendapatan negara. Hendra menilai bahwa pendekatan ini penting untuk memastikan hilirisasi emas tetap menjadi prioritas strategis, sambil mendukung penciptaan nilai tambah nasional.

Penerapan BK yang tepat diharapkan memberikan kepastian bagi industri, memacu investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

Sementara itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk merancang kebijakan yang seimbang, memastikan pendapatan negara tetap aman tanpa mengorbankan daya saing sektor pertambangan.

Dengan dukungan regulasi yang bijaksana, industri emas diharapkan dapat terus berkembang dan menghasilkan produk bernilai tinggi, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

BK emas, jika diterapkan dengan tepat, bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang berkelanjutan, inovatif, dan menguntungkan bagi semua pihak.

Terkini