Permudah Izin PSEL, Pemerintah Dorong Percepatan Transformasi Energi Hijau

Kamis, 20 November 2025 | 09:32:50 WIB
Permudah Izin PSEL, Pemerintah Dorong Percepatan Transformasi Energi Hijau

JAKARTA - Pemerintah menjamin bahwa pengajuan izin pembangunan stasiun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah daerah akan diproses maksimal hanya tiga bulan. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan, pemerintah bersama Danantara Indonesia akan mempercepat seluruh prosedur agar proyek ini segera terealisasi.

Menurut Menko Zulkifli Hasan, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan lahan dan menjamin pasokan sampah sebagai syarat awal pengajuan. Setelah itu, surat permohonan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan prosesnya akan dipantau hingga selesai. 

Langkah ini diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang sebelumnya menjadi penghambat pengembangan proyek Waste to Energy di Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa kecepatan proses izin ini bukan sekadar target administratif, tetapi juga bagian dari upaya strategis menghadirkan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA).

Tantangan dan Sejarah Proyek WtE di Indonesia

Proyek Waste to Energy (WtE) sebenarnya telah ada di Indonesia sejak sebelas tahun lalu, namun implementasinya baru berhasil mencapai tiga kesepakatan pembangunan pusat pengelolaan WtE pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). 

Salah satunya di Surabaya, sementara di Solo proyek yang sempat direncanakan tidak berjalan dengan baik.

Menko Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa lambatnya implementasi proyek WtE disebabkan rumitnya regulasi yang melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Proses persetujuan tipping fee, yakni biaya pengolahan sampah yang harus dibayar pemda, sering kali menjadi kendala karena tergantung keputusan kepala daerah dan DPRD yang dapat berubah setiap periode.

Kondisi ini membuat sebagian pengusaha enggan melanjutkan proyek karena ketidakpastian persetujuan tipping fee. Dengan adanya percepatan izin maksimal tiga bulan, pemerintah berharap hambatan tersebut dapat diminimalkan sehingga proyek WtE dapat berkembang lebih cepat dan berkelanjutan.

Manfaat PSEL Untuk Energi Hijau dan Lingkungan

Pembangunan stasiun PSEL ditujukan untuk mengolah sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi volume sampah di TPA, dan sekaligus menghasilkan sumber energi hijau. 

Menko Zulkifli Hasan menegaskan, PSEL bukan hanya solusi pengelolaan sampah, tetapi juga bagian dari strategi nasional menuju energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan.

Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk persoalan sampah perkotaan sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Dengan teknologi ramah lingkungan, PSEL dapat menekan emisi gas rumah kaca dan memberikan manfaat ganda: lingkungan lebih bersih dan energi listrik tambahan untuk masyarakat.

Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam proyek PSEL juga memberi kepastian investasi bagi pengembang, sehingga sektor energi hijau di Indonesia semakin menarik bagi investor nasional maupun internasional.

Kepastian Regulasi dan Dukungan Pemerintah

Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini diterbitkan untuk mengatasi rumitnya aturan terkait tipping fee dan mempercepat pembangunan proyek WtE.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah memastikan dukungan regulasi yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Setiap proyek PSEL yang diajukan akan memiliki kepastian hukum dan prosedur yang terstruktur, sehingga kerja sama antara pemerintah daerah, pusat, dan pengembang dapat berjalan lancar.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan energi hijau secara nyata di perkotaan, sekaligus mengurangi beban lingkungan akibat sampah.

Dukungan regulasi dan percepatan proses izin diyakini dapat mempercepat tercapainya target pembangunan PSEL dan mendorong Indonesia menjadi lebih berdaya saing di bidang energi terbarukan.

Terkini