Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Fondasi dan Standarisasi Industri Broker Properti Nasional

Rabu, 19 November 2025 | 10:31:41 WIB
Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Fondasi dan Standarisasi Industri Broker Properti Nasional

JAKARTA - Pemerintah mulai menata ulang arah industri broker properti melalui regulasi baru yang memperketat standar usaha.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam penilaian risiko kegiatan perantara properti, dari sebelumnya berisiko rendah kini menjadi menengah-tinggi. Pergeseran klasifikasi tersebut membuat negara memandang bahwa aktivitas broker membutuhkan pengawasan lebih kuat untuk menjaga keamanan transaksi dan kualitas layanan.

Keputusan untuk memperbarui aturan tidak hanya sekadar merapikan ketentuan administratif, tetapi juga membuka jalan menuju pembentukan industri broker yang lebih profesional. 

Kehadiran instrumen hukum baru memberikan dasar bagi tata kelola yang lebih tegas dan seragam, sehingga pelaku usaha memiliki arah yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan. Penataan ini sekaligus bertujuan meningkatkan kepastian bagi konsumen yang selama ini mengandalkan broker dalam transaksi bernilai besar.

Bagi pemerintah, kebijakan ini adalah bagian dari agenda jangka panjang untuk menyelaraskan industri broker properti dengan standar yang lebih tinggi. 

Persaingan sehat, peningkatan kompetensi pelaku usaha, serta penguatan perlindungan konsumen menjadi sasaran utama dari penyempurnaan regulasi. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem yang lebih stabil dan transparan.

Peluang Peningkatan Kompetensi bagi Pelaku Usaha

Dari sisi industri, kebijakan baru dianggap sebagai kesempatan untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperkuat posisi broker di tengah persaingan yang semakin kompleks. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menilai ketentuan ini akan menjadi momentum kebangkitan profesionalisme di sektor properti. 

“Aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur dan transparan,” ujarnya. Menurutnya, standar baru membuat broker dituntut meningkatkan etika, kapasitas, dan keterampilan.

Pelaku usaha juga diharuskan menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa konsekuensi pada standar kompetensi. 

Mereka perlu memastikan bahwa kualitas tenaga ahli, manajemen, serta tata kelola perusahaan mengikuti aturan yang telah dirancang untuk mendukung persaingan yang sehat. Dalam pandangan industri, regulasi baru membuka ruang untuk memperkuat kredibilitas broker di tingkat nasional maupun regional.

Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama pengetatan aturan bukan hanya untuk membatasi, tetapi untuk membentuk industri yang lebih tertib. 

Dengan risiko usaha yang meningkat, perusahaan perantara perdagangan properti perlu memenuhi serangkaian persyaratan baru yang mencerminkan perlunya sistem kerja yang lebih disiplin. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan pelayanan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Operasional yang Lebih Ketat dan Terukur

Dalam regulasi terbaru, perusahaan perantara perdagangan properti diwajibkan berbadan hukum dan memiliki NIB dengan KBLI 68200. 

Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh tenaga ahli Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, dan Manajer Pengelola Properti memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dari lembaga berwenang. 

Tenaga ahli hanya dapat terdaftar pada satu lokasi usaha sesuai NIB. Broker wajib WNI, sedangkan jabatan manajer memungkinkan diisi oleh WNA.

Ketentuan mengenai hubungan kerja juga diperjelas melalui kewajiban pembuatan perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa maupun mitra co-broking.

Pelaporan kegiatan usaha diwajibkan setiap tahun melalui sistem pemerintah. Identitas usaha seperti legalitas dan izin operasional harus dicantumkan secara terbuka di berbagai media publikasi perusahaan. Bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seluruh ketentuan perdagangan elektronik juga harus dipatuhi.

Dalam soal komisi, pemerintah menetapkan batas yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Komisi jual-beli berada pada kisaran 2% hingga 5%, sedangkan untuk sewa diatur antara 5% hingga 8%. 

Perusahaan masih diperbolehkan memberikan komisi kepada tenaga ahli maksimal 70%. Setiap transaksi harus menggunakan sistem pembayaran nasional. Larangan tegas diberlakukan terkait skema urun dana, praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pola usaha yang menciptakan persaingan tidak sehat.

Mendorong Pasar Properti yang Lebih Adil dan Terjaga

Aspek perlindungan konsumen menempati posisi penting dalam pembaruan regulasi. Perusahaan broker dilarang menyampaikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan. Mereka juga tidak diperbolehkan mempromosikan janji yang belum pasti. 

Langkah ini bertujuan mengurangi potensi sengketa informasi yang kerap muncul dalam transaksi properti, sekaligus memastikan konsumen memperoleh layanan yang akurat.

Pemerintah menegaskan bahwa profesionalisme broker merupakan pilar utama untuk menciptakan ekosistem properti yang sehat. 

Melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memahami kewajiban-kewajiban baru dan menjalankannya secara konsisten. Kerja sama antara pemerintah dan asosiasi profesi diharapkan mempercepat pemahaman pelaku usaha di lapangan.

Dalam konteks persaingan usaha, KPPU memberikan perhatian penuh agar industri broker tetap berada dalam koridor persaingan yang adil dan tidak melanggar hukum. Anggota KPPU, Mohammad Reza, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam kompetisi. 

“Kami mendorong AREBI agar anggotanya patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil dan KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan untuk mendorong terciptanya industri broker properti yang adil, transparan, dan bebas dari praktik persaingan tidak sehat,” ujarnya.

Dengan kerangka aturan yang lebih kuat, industri broker properti diharapkan memasuki babak baru yang lebih profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Pemerintah melihat pembaruan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi jangka panjang sektor properti nasional.

Terkini