Pemerintah Susun Pajak Karbon Berbasis Pasar untuk Dukung Transisi Energi

Selasa, 18 November 2025 | 14:45:31 WIB
Pemerintah Susun Pajak Karbon Berbasis Pasar untuk Dukung Transisi Energi

JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menyusun roadmap atau peta jalan penerapan pajak karbon sebagai bagian dari strategi pengelolaan emisi nasional. 

Pajak karbon ini dirancang tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat untuk memperbaiki tata kelola penurunan emisi di Indonesia. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu menegaskan bahwa tarif pajak karbon akan merujuk pada harga karbon di pasar, sehingga mekanisme yang diterapkan lebih transparan dan berbasis pasar.

“Harga karbon yang ada di pasar itu akan menjadi acuan bagi tarif pajak karbon,” jelas Febrio. Dengan pendekatan ini, pajak karbon tidak semata menjadi beban fiskal, tetapi instrumen yang mendorong efisiensi energi dan pengurangan emisi, seiring perkembangan pasar karbon yang semakin dinamis.

Integrasi dengan Pasar Karbon dan Energi Terbarukan

Penerapan pajak karbon akan berjalan beriringan dengan pengembangan pasar karbon agar mekanisme keduanya saling menguatkan. Pemerintah menekankan bahwa sebelum diberlakukan, roadmap pajak karbon harus jelas dan terintegrasi dengan strategi energi baru terbarukan serta peta perdagangan karbon nasional.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menegaskan sinkronisasi kebijakan lintas sektor melalui Peraturan Menteri Bersama. Hal ini memastikan bahwa pajak karbon mencakup berbagai sektor industri dan stakeholder, sehingga dampaknya lebih merata dan terukur. 

Pendekatan berbasis pasar diharapkan memberi sinyal harga yang kredibel dan mempermudah dukungan global melalui perdagangan kredit karbon.

Kompensasi dan Dampak Ekonomi Diperhitungkan

Meski pajak karbon memberi insentif untuk menurunkan emisi, potensi dampak ekonomi juga diperhitungkan, termasuk kemungkinan kenaikan biaya energi seperti listrik dan bahan bakar fosil. Untuk menekan dampak tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme kompensasi melalui kredit karbon yang diperdagangkan.

“Justru di sini kita akan menghitung supaya kredit yang diperjualbelikan di pasar karbon itu dapat mengompensasi tambahan biaya yang diakibatkan oleh usaha kita menurunkan emisi dari existing operasi yang lebih polluting,” ujar Febrio. 

Skema ini memungkinkan perusahaan yang sudah melakukan langkah-langkah pengurangan emisi mendapatkan keuntungan dari perdagangan kredit karbon, sekaligus menjaga daya saing sektor industri nasional.

Pajak Karbon sebagai Alat Transformasi Energi dan Lingkungan

Pemerintah melihat pajak karbon sebagai bagian dari transformasi energi dan lingkungan nasional. 

Dengan mengacu pada harga pasar, pajak karbon diharapkan mampu mendorong sektor industri untuk lebih efisien dalam pemakaian energi fosil, mempercepat adopsi energi baru terbarukan, dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi pajak karbon. Skema berbasis pasar tidak hanya memberi fleksibilitas bagi sektor usaha, tetapi juga menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang dapat menarik partisipasi global. 

Hal ini memungkinkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sekaligus peluang pendapatan tambahan dari jual beli kredit karbon.

Dengan roadmap yang jelas dan skema pasar yang matang, pajak karbon diharapkan menjadi instrumen strategis yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan energi nasional. 

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pajak karbon berjalan efektif, adil, dan memberi manfaat jangka panjang bagi seluruh sektor masyarakat.

Terkini