JAKARTA - Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas biaya energi.
Ketentuan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengacu pada kebijakan triwulan IV, yang berlaku untuk seluruh pelanggan baik penerima subsidi maupun kelompok nonsubsidi.
Penetapan tarif ini dilakukan dengan menimbang sejumlah parameter ekonomi yang pada kondisi normal dapat menyebabkan penyesuaian harga. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas tanpa tambahan beban biaya energi.
Kebijakan tersebut hadir dengan pertimbangan bahwa secara akumulasi tarif listrik seharusnya mengalami peningkatan mengikuti mekanisme perhitungan biaya produksi dan nilai tukar. Meski demikian, pemerintah tetap menahan kenaikan tarif untuk triwulan ini sebagaimana dilakukan pada triwulan I tahun 2025.
Konsistensi ini memberikan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk merencanakan kebutuhan listrik secara lebih terukur. Dukungan terhadap stabilitas tarif menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli pada kondisi ekonomi yang masih memerlukan pemulihan.
Rincian tarif yang ditetapkan juga menyertakan struktur harga bagi pelanggan rumah tangga berdaya kecil yang masuk kategori subsidi. Untuk golongan R-1/TR 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh.
Sementara itu, golongan R-1/TR 900 VA dikenai tarif Rp 605 per kWh. Penetapan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses energi yang terjangkau bagi pelanggan prioritas.
Kelompok ini merupakan bagian masyarakat yang memerlukan perlindungan dalam biaya listrik agar pengeluaran kebutuhan dasar tetap terkendali.
Struktur Tarif bagi Pelanggan Nonsubsidi dan Rumah Tangga Umum
Dalam kelompok pelanggan nonsubsidi, tarif yang diberlakukan tetap berada pada kisaran yang telah ditetapkan sejak awal triwulan. Untuk golongan R-1/TR 900 VA-RTM, tarif yang berlaku adalah Rp 1.352 per kWh.
Sementara itu, pelanggan dengan daya yang lebih besar seperti R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh. Dengan adanya stabilitas tarif pada kelompok ini, masyarakat dapat mengatur pengeluaran rumah tangga tanpa perubahan mendadak yang dapat mengganggu perencanaan keuangan.
Golongan pelanggan dengan kapasitas daya lebih besar seperti R-2/TR 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan dalam kelompok ini biasanya memiliki konsumsi listrik yang cukup signifikan dan membutuhkan pelayanan yang konsisten.
Keputusan pemerintah menahan penyesuaian tarif dapat memberikan manfaat bagi rumah tangga dengan kebutuhan energi tinggi maupun usaha rumahan yang memerlukan pasokan listrik stabil dalam kegiatan produksi.
Sektor bisnis juga masuk dalam struktur tarif yang tidak mengalami perubahan. Untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang ditetapkan adalah Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara bagi pelanggan B-3/TM dan TT dengan kapasitas daya di atas 200 kVA, tarif yang berlaku mencapai Rp 1.114,74 per kWh. Stabilitas tarif ini memiliki pengaruh besar terhadap keberlanjutan operasional berbagai sektor usaha yang memerlukan biaya energi dalam jumlah besar.
Dengan biaya listrik yang tidak berubah, pelaku bisnis dapat fokus pada strategi efisiensi dan peningkatan produktivitas tanpa terkendala tambahan biaya energi.
Penetapan Tarif untuk Sektor Publik, Pemerintahan dan Sosial
Tarif listrik yang berlaku untuk sektor pemerintahan dan fasilitas umum juga ditetapkan tetap pada kisaran yang sama. Untuk golongan P-1/TR berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik berada pada Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, untuk kelompok P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif yang diberlakukan sebesar Rp 1.522,88 per kWh. Penetapan tarif ini membantu fasilitas umum dan institusi pemerintahan menjalankan layanan publik tanpa beban biaya energi tambahan yang dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan.
Kelompok P-3/TR atau penerangan jalan umum dikenai tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Penetapan tersebut memastikan pengelolaan pencahayaan publik tetap berjalan optimal, terutama dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang terbuka.
Stabilitas tarif membuat pemerintah daerah dapat mempertahankan layanan tanpa perlu melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak.
Untuk pelanggan sosial, tarif yang diberlakukan tetap berada dalam kategori terjangkau. Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 325 per kWh, sementara pelanggan S-1/TR dengan daya 900 VA dikenai tarif Rp 455 per kWh.
Kelompok ini mencakup fasilitas yang menjalankan aktivitas kemasyarakatan dan pelayanan publik berskala sosial. Dengan tarif listrik yang lebih rendah, fasilitas tersebut dapat melanjutkan kegiatan operasional tanpa tekanan biaya listrik yang berlebihan.
Stabilitas Tarif Listrik dan Dampaknya terhadap Aktivitas Nasional
Tidak adanya perubahan tarif listrik untuk triwulan Oktober hingga Desember menjadi faktor penting dalam menjaga banyak aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan ritme yang stabil.
Pemerintah berharap bahwa dengan mempertahankan tarif tersebut, masyarakat dapat melanjutkan pekerjaan, usaha, kegiatan sosial, serta layanan publik tanpa mengalami lonjakan biaya energi.
Stabilitas harga energi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga iklim investasi yang kondusif serta memperkuat keyakinan bahwa kondisi ekonomi nasional tetap terkendali.
Langkah menjaga tarif tetap tidak hanya berpengaruh pada konsumsi rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor bisnis dan industri. Kebutuhan listrik sebagai energi utama dalam kegiatan produksi dan pelayanan membuat tarif yang stabil menjadi pondasi dalam menentukan strategi dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Dengan biaya listrik yang tidak berubah, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk, peningkatan kualitas layanan, dan ekspansi bisnis.
Kebijakan yang berjalan untuk seluruh kelompok pelanggan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi yang inklusif.
Dengan membagi struktur tarif sesuai kebutuhan tiap kelompok, kebijakan energi memastikan keseimbangan antara keterjangkauan bagi masyarakat dan dukungan bagi pelaku ekonomi untuk terus berkembang.
Pemerintah berharap stabilitas ini mampu memperkuat aktivitas ekonomi nasional serta memperluas manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.