Maraknya Kasus Penculikan Anak, Menteri PPPA Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Senin, 17 November 2025 | 15:43:13 WIB
Maraknya Kasus Penculikan Anak, Menteri PPPA Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti maraknya kasus penculikan anak di berbagai wilayah. 

Menurutnya, situasi ini menjadi alarm penting bagi penguatan pengawasan dan perlindungan anak, baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik.

Arifah menekankan bahwa kekerasan dan penculikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban, hal tersebut menandakan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang ada. Negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak tetap aman dan terlindungi dalam setiap aktivitasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus penculikan yang terjadi tidak selalu dilakukan oleh orang asing, melainkan seringkali pelaku berasal dari lingkungan dekat keluarga. Faktor pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak serta rendahnya kewaspadaan lingkungan turut meningkatkan risiko anak menjadi korban.

Peran Keluarga dan Lingkungan dalam Perlindungan Anak

Menteri PPPA mendorong keluarga untuk menguatkan pengawasan melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif. Pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta edukasi mengenai situasi berbahaya menjadi langkah utama agar anak dapat mengenali dan menghindari potensi ancaman.

Selain itu, lingkungan sosial diminta untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitarnya. Kesadaran kolektif ini menjadi salah satu strategi efektif untuk meminimalkan risiko penculikan. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan situasi yang mencurigakan agar langkah pencegahan dapat segera diambil.

Penguatan peran keluarga dan lingkungan dianggap sebagai bagian integral dari perlindungan anak. Arifah menegaskan bahwa pengawasan yang konsisten akan membantu mencegah potensi ancaman dan meminimalkan dampak dari kasus-kasus yang terjadi.

Landasan Hukum dan Penegakan Pelaku

Perlindungan anak dari penculikan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak.

Arifah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera. Hukuman yang setimpal bagi pelaku tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memastikan bahwa kasus serupa tidak berulang. 

Kepastian hukum akan meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus menegakkan hak-hak anak secara maksimal.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, dinas terkait di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan menjadi kunci penanganan cepat kasus anak hilang atau dugaan penculikan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku sekaligus melindungi hak anak di seluruh Indonesia.

Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Kemen-PPPA terus memperkuat layanan respons cepat melalui berbagai kanal, salah satunya layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini memastikan laporan penculikan atau dugaan kasus kekerasan terhadap anak dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Upaya koordinasi dengan unit layanan di daerah juga terus ditingkatkan agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat. Selain itu, pemulihan psikologis korban menjadi perhatian penting. 

Kemen-PPPA bekerja sama dengan unit layanan perlindungan anak untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi anak yang mengalami trauma akibat penculikan.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk mencegah kasus penculikan, meningkatkan keamanan anak di berbagai lingkungan, serta mendukung keluarga dan masyarakat dalam menjalankan peran protektif mereka.

Terkini