JAKARTA - Pemerintah resmi memulai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV.
Bantuan ini menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia, khususnya dalam menghadapi kebutuhan harian.
Pencairan tahap IV dilakukan secara bertahap untuk periode Oktober–Desember 2025. Pemerintah menekankan bahwa akurasi data penerima menjadi prioritas agar bantuan tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar diterima keluarga yang berhak.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri sebelum pencairan agar proses berjalan lancar dan tidak mengalami kendala di lokasi penyaluran. Pemerintah menekankan keterbukaan data sebagai salah satu mekanisme transparansi dalam penyaluran bantuan.
Empat Syarat KTP untuk Mencairkan Bantuan
Kementerian Sosial menetapkan empat karakteristik utama pada KTP yang dapat digunakan untuk pencairan dana PKH dan BPNT. Pertama, nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan resmi penyaluran program.
Kedua, alamat pada KTP wajib sesuai dengan domisili yang terdaftar pada sistem Kemensos. Perbedaan alamat sering menjadi penyebab gagalnya pencairan karena sistem akan menolak data yang tidak cocok.
Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan valid di database Direktorat Jenderal Dukcapil. KTP dengan NIK ganda atau bermasalah otomatis tidak dapat digunakan untuk pencairan.
Keempat, penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini digunakan sebagai alat resmi untuk pencairan dana di bank-bank Himbara maupun kantor pos. Apabila salah satu dari empat unsur ini tidak terpenuhi, pencairan tidak akan berhasil karena sistem berbasis NIK tunggal untuk menghindari penerimaan ganda.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel.
Selanjutnya, pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Masukkan nama sesuai KTP tanpa singkatan, isi kode captcha, dan klik “Cari Data.”
Sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan. Jika muncul keterangan bantuan tersedia, penerima dapat segera mengecek saldo melalui KKS mereka.
Masyarakat juga diimbau rutin memantau status pencairan agar tetap mengikuti perkembangan data secara mandiri. Hal ini penting untuk memastikan setiap keluarga yang berhak menerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini.
Tanda Bansos Tahap Empat Sudah Cair
Terdapat empat indikator yang menandakan dana PKH dan BPNT tahap IV telah masuk ke rekening penerima. Pertama, status pada situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menampilkan keterangan “YA” pada kolom status penerima.
Kedua, periode pencairan yang tercantum adalah “Oktober–Desember 2025.” Ketiga, saldo rekening KKS menunjukkan nominal bantuan sesuai ketentuan telah masuk. Keempat, penerima mendapatkan pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa validasi data yang akurat menjadi kunci agar setiap bantuan sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penerima juga diimbau selalu memeriksa informasi secara berkala dan memastikan data kependudukan serta alamat domisili tetap diperbarui agar tidak terjadi kendala saat pencairan berikutnya.
Dengan mekanisme ini, PKH dan BPNT tahap IV diharapkan dapat tersalurkan secara tepat, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak. Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan keluarga penerima di tengah berbagai tantangan ekonomi.