Sinergi Pendanaan Baru Perkuat Fondasi Ekosistem Fintech Lending Indonesia

Jumat, 14 November 2025 | 09:40:27 WIB
Sinergi Pendanaan Baru Perkuat Fondasi Ekosistem Fintech Lending Indonesia

JAKARTA - Momentum pertumbuhan industri fintech lending kembali mencuri perhatian setelah otoritas keuangan menegaskan bahwa dukungan pendanaan dari sektor perbankan masih menjadi pilar utama dalam menopang keberlanjutan layanan pembiayaan digital. 

Dalam perkembangan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa porsi terbesar pendanaan fintech peer to peer lending berasal dari perbankan. 

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, yang merinci bahwa kontribusi perbankan mencapai 64 persen dari total outstanding pendanaan fintech lending per September 2025.

Ia menjelaskan bahwa nilai pendanaan fintech P2P lending tercatat berada pada posisi Rp90,99 triliun. 

Dalam penjelasannya, Agusman menegaskan bahwa proporsi tersebut memberikan gambaran mengenai sejauh mana lembaga perbankan berperan dalam mengalirkan likuiditas kepada platform pembiayaan digital, yang menjadi salah satu penopang penting penyaluran kredit alternatif kepada masyarakat.

Selain porsi dari perbankan, pendanaan yang bersumber dari lender individu juga mendapat sorotan. Agusman menerangkan bahwa kontribusi para pemberi pinjaman individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun, atau sekitar 6,5 persen dari total outstanding pendanaan industri fintech lending. 

Data tersebut memperlihatkan bahwa meskipun perbankan memegang porsi dominan, partisipasi lender individu tetap memberikan warna dalam struktur pendanaan industri. 

Melalui penjelasan ini, OJK ingin menunjukkan betapa beragamnya sumber pendanaan fintech lending dalam rangka memperluas akses pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha.

Pengaruh Likuiditas Perbankan terhadap Penyaluran Pembiayaan

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memberikan pandangan mengenai dampak aliran likuiditas dari sektor perbankan terhadap industri fintech lending. 

Menurut Agusman, meningkatnya likuiditas di sektor perbankan diharapkan dapat memberi efek positif terhadap peningkatan penyaluran pendanaan ke platform fintech lending. Dengan kondisi likuiditas yang lebih longgar, peluang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan dana ke industri fintech lending menjadi lebih besar.

Agusman menegaskan bahwa OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. 

Kerja sama tersebut menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat arus pendanaan yang dibutuhkan industri, sekaligus membantu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat maupun sektor produktif. 

Ia berharap bahwa semakin banyak kolaborasi antara fintech lending dengan lembaga jasa keuangan, semakin luas pula kesempatan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan efisien.

Meskipun begitu, OJK tetap mengingatkan penyelenggara fintech lending untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyaluran pembiayaan. Agusman menekankan bahwa semakin meluasnya akses pembiayaan harus dibarengi oleh perlindungan konsumen yang optimal. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri fintech lending berlangsung secara sehat dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan risiko yang tidak terkendali bagi konsumen maupun lembaga penyelenggara.

Kinerja Risiko Kredit Fintech Lending Tetap Terjaga

Selain pembahasan mengenai pendanaan, OJK juga memberikan gambaran mengenai kondisi risiko kredit di industri fintech lending. Berdasarkan pemantauan terbaru, tingkat wanprestasi atau TWP90 fintech lending berada pada posisi 2,82 persen per September 2025. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit masih berada dalam kondisi terjaga, sehingga industri dapat melanjutkan ekspansinya dengan tetap mengedepankan manajemen risiko yang pruden.

Kondisi tersebut memberi sinyal positif bagi industri fintech lending, terutama di tengah meningkatnya kolaborasi antara penyelenggara fintech dan lembaga perbankan.

Dengan risiko yang berada di level terkelola, peluang untuk memperluas akses pembiayaan menjadi semakin besar. OJK berharap bahwa tren stabilitas risiko kredit ini dapat terus dipertahankan seiring meningkatnya kontribusi pendanaan dan semakin baiknya tata kelola penyelenggara fintech.

Selain itu, catatan OJK tersebut sekaligus mempertegas bahwa dengan semakin terkendalinya risiko, kerja sama antar lembaga jasa keuangan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor produktif. 

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong akses pembiayaan yang inklusif dan memperkuat peran pembiayaan non-bank sebagai alternatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan.

Harapan terhadap Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital

Dengan mencermati perkembangan pendanaan, likuiditas, risiko kredit, serta dorongan kolaborasi yang terus dilakukan, industri fintech lending diharapkan mampu memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. 

Melalui peran aktif perbankan, lembaga jasa keuangan, serta partisipasi individu, ekosistem pembiayaan digital dapat tumbuh dengan struktur pendanaan yang lebih sehat dan stabil.

OJK menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara fintech lending agar proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga perlindungan konsumen. 

Dengan kolaborasi yang terus diperluas, industri fintech lending diproyeksikan mampu menjangkau lebih banyak sektor produktif, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan akses pendanaan.

Secara keseluruhan, dinamika pendanaan fintech lending menunjukkan bahwa industri ini semakin mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

Dengan likuiditas perbankan yang terjaga, sinergi dengan lembaga keuangan lain, serta risiko kredit yang relatif stabil, masa depan pembiayaan digital diperkirakan semakin cerah. 

Industri ini diharapkan terus berkembang dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Terkini