JAKARTA - Bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan membayar pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya mekanisme restrukturisasi yang dapat membantu meringankan cicilan.
Restrukturisasi ini memungkinkan debitur memperoleh keringanan atau penjadwalan ulang pembayaran, sehingga tekanan finansial dapat diminimalkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya itikad baik dari masyarakat yang memiliki utang.
Ia menegaskan agar debitur tidak menghindar dari kewajiban pembayaran, melainkan segera mengajukan restrukturisasi agar mendapatkan solusi yang jelas.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata Frederica. Ia menambahkan bahwa mendatangi langsung perusahaan pinjaman untuk menyampaikan kondisi finansial akan lebih diterima dan memperbesar peluang pengajuan disetujui.
Langkah-Langkah Mengajukan Restrukturisasi Pinjol
Mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjol cukup fleksibel. Debitur dapat langsung menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan tempat pinjaman dilakukan. Selain datang langsung, pengajuan juga bisa melalui telepon, email, WhatsApp, atau media komunikasi digital lainnya.
Setelah pengajuan diterima, lembaga keuangan akan melakukan asesmen terhadap kondisi debitur. Bila dinyatakan layak, status debitur akan diperbarui, yang pada akhirnya akan mempermudah proses pengajuan kredit di masa depan.
OJK siap memfasilitasi komunikasi antara debitur dan lembaga keuangan jika terjadi kendala, memastikan proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan transparan.
Selain itu, pengajuan restrukturisasi tidak memiliki batas waktu tertentu. Kebijakan ini berlaku secara berkelanjutan, sehingga debitur dapat mengajukan kapan saja sesuai kebutuhan.
Daftar lengkap lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas ini dapat diakses melalui website resmi atau media sosial OJK, sehingga masyarakat mudah mengetahui pilihan yang tersedia.
Manfaat Restrukturisasi Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan
Restrukturisasi pinjol memberikan manfaat ganda. Bagi debitur, keringanan cicilan memungkinkan mereka tetap memenuhi kewajiban finansial tanpa menimbulkan tekanan berlebihan. Sementara bagi lembaga keuangan, program ini memastikan piutang tetap terkendali dan mengurangi risiko gagal bayar.
Dengan adanya restrukturisasi, debitur yang semula mengalami kendala sementara dapat kembali menjadi nasabah dengan catatan baik.
Mekanisme ini juga mendorong transparansi dan itikad baik, karena debitur secara terbuka menyampaikan kondisi finansialnya. Hal ini berdampak positif pada hubungan jangka panjang antara debitur dan lembaga keuangan.
Frederica menekankan, “Lebih baik datangi perusahaannya. Misalnya, bilang: ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima.” Pernyataan ini menegaskan bahwa komunikasi terbuka merupakan kunci sukses dalam proses restrukturisasi.
Tips Agar Pengajuan Restrukturisasi Berhasil
Untuk meningkatkan peluang diterima, debitur disarankan menyiapkan dokumen pendukung terkait kondisi finansial, seperti bukti penghasilan terakhir, surat PHK, atau dokumen pengeluaran bulanan. Hal ini membantu lembaga keuangan melakukan asesmen dengan akurat.
Selain itu, debitur perlu memahami jenis restrukturisasi yang tersedia, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran, penurunan bunga, atau penjadwalan ulang cicilan. Dengan memahami opsi ini, debitur dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kemampuan membayar.
OJK menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu atau takut mengajukan restrukturisasi. Prosesnya dirancang agar sederhana, cepat, dan adil. Dengan memanfaatkan mekanisme ini, debitur yang menghadapi kesulitan finansial tetap bisa menjaga reputasi kredit mereka, sekaligus mendapatkan keringanan yang dibutuhkan.
Restrukturisasi pinjol, dengan segala prosedur dan manfaatnya, menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas finansial masyarakat. Program ini juga menunjukkan komitmen OJK dan lembaga keuangan dalam memberikan perlindungan sekaligus solusi bagi konsumen yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.