Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Tingkat Nasional

Selasa, 11 November 2025 | 15:00:22 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Tingkat Nasional

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional (DKPN) beserta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk memperkuat perlindungan buruh di Indonesia. 

Pengumuman resmi mengenai pembentukan lembaga ini dijadwalkan minggu ini. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur kelembagaan yang kuat demi kepentingan pekerja, sekaligus menghadirkan pengawasan yang lebih efektif terkait isu-isu ketenagakerjaan.

Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa format dan struktur DKPN telah selesai dirancang, sementara Keputusan Presiden terkait pembentukannya tinggal diumumkan. 

"Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena formatnya, strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan, tinggal diumumkan saja," jelasnya.

Inisiatif ini menjadi tonggak penting karena menempatkan pekerja di pusat perhatian pemerintah dengan penguatan legal standing setingkat kementerian. 

DKPN diharapkan menjadi lembaga permanen yang tidak hanya menangani isu pengupahan, tetapi juga pendidikan, kesempatan kerja, dan perlindungan hak-hak buruh secara menyeluruh.

Struktur dan Keanggotaan Dewan

Dewan Kesejahteraan Buruh akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh, pimpinan serikat pekerja, serta akademisi yang memiliki kepedulian mendalam terhadap kesejahteraan pekerja. Pemilihan personel dilakukan dengan cermat agar dewan memiliki legitimasi kuat serta mampu bersinergi dengan berbagai sektor pemerintahan.

Andi Gani menegaskan bahwa DKPN akan mempunyai legal standing setingkat kementerian, sehingga keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang signifikan. “Itu akan mempunyai legal standing yang sangat kuat setingkat kementerian. Itu yang sangat luar biasa dari pak Prabowo,” ujarnya. 

Dengan struktur formal yang jelas, DKPN dapat bekerja secara terorganisir dan lebih efektif dalam merumuskan kebijakan strategis bagi kesejahteraan pekerja.

Kehadiran tokoh-tokoh berkompeten dalam DKPN juga diharapkan mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga tercipta solusi yang berimbang. Dewan ini akan menjadi lembaga permanen, bukan ad hoc, sehingga keberadaannya dapat memberi dampak jangka panjang bagi perlindungan tenaga kerja.

Satgas PHK: Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja

Di bawah DKPN, akan dibentuk Satgas PHK yang memiliki peran krusial dalam pencegahan dan penanganan pemutusan hubungan kerja. 

Satgas ini akan dipimpin oleh tokoh sipil yang memiliki kapasitas tinggi dan mampu mengkoordinasikan lintas kementerian sektoral, mulai dari industri hingga perdagangan, untuk mencegah PHK massal.

“Satgas PHK di bawah DKPN, tapi yang pemimpin ketua Satgasnya sangat luar biasa. Beliau saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini,” ujar Andi Gani. Satgas ini dirancang agar memiliki kemampuan mengambil keputusan cepat tanpa birokrasi yang berbelit, sehingga tanggap terhadap isu ketenagakerjaan yang mendesak.

Selain menangani PHK, Satgas ini juga berfungsi sebagai penghubung antar kementerian dan lembaga, memastikan koordinasi yang efektif dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan pekerja. Peran strategis Satgas PHK diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan berkeadilan.

Manfaat dan Dampak Pembentukan Dewan

Pembentukan DKPN dan Satgas PHK menegaskan niat Presiden Prabowo untuk memberi pekerja kekuatan hukum yang lebih kokoh serta perlindungan yang menyeluruh. Lembaga ini bukan hanya fokus pada upah, tetapi juga pendidikan, kesempatan kerja, dan perlindungan hak-hak buruh secara menyeluruh.

Dengan struktur yang setingkat kementerian, DKPN dapat merumuskan kebijakan strategis yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia. 

Selain itu, keberadaan Satgas PHK di bawah dewan ini akan memastikan koordinasi lintas sektor lebih efektif, mengurangi risiko PHK massal, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan pekerja, tetapi juga menciptakan sistem yang transparan dan profesional. DKPN dan Satgas PHK akan menjadi simbol komitmen pemerintah terhadap hak-hak buruh dan memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Dengan pengumuman resmi yang akan segera dilakukan, DKPN diproyeksikan menjadi lembaga penting dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam membangun iklim kerja yang modern, adil, dan harmonis.

Terkini