JAKARTA - Rencana penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk aset milik Kementerian Pertanian menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum terhadap Barang Milik Negara.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh aset negara berada dalam pengelolaan yang rapi, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya penertiban aset demi memberikan manfaat maksimal bagi negara, termasuk melalui kepastian hak atas tanah yang digunakan berbagai kementerian.
Langkah sistematis tersebut juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset nasional secara menyeluruh.
Penyerahan SHP untuk Kementerian Pertanian
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Hak Pakai untuk aset milik Kementerian Pertanian direncanakan berlangsung minggu depan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa aset tersebut memang perlu segera disertifikasi agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Nah, kemudian Insya Allah minggu depan kita kasihkan ke teman-teman di Kementan,” jelasnya seusai pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Sugiono. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan SHP kepada Kementerian Luar Negeri untuk sejumlah aset, termasuk lahan hibah eks-Kedutaan Besar Inggris.
Penyerahan ini menjadi bagian dari program berkelanjutan dalam mengamankan aset-aset kementerian agar tidak terjadi sengketa maupun penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pada momen Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia beberapa bulan lalu, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan SHP untuk aset TNI sebagai bagian dari penertiban aset pertahanan.
Menteri ATR/BPN menekankan bahwa seluruh proses tersebut berada dalam kerangka besar pengamanan aset negara. “Pokoknya, judulnya ini adalah mengamankan BMN.
Selain kita pelayanan kepada masyarakat, kita mengamankan BMN,” ujar Nusron. Penegasan ini menandakan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pelayanan pertanahan bagi publik, tetapi juga memiliki prioritas kuat dalam memastikan seluruh aset kementerian tercatat dan terlindungi secara legal.
Penjelasan Mengenai Hak Pakai
Hak Pakai memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Pengertian ini menjadi dasar penting dalam memahami bahwa tanah yang digunakan suatu pihak tetap berada dalam penguasaan negara atau pemilik tanah, tetapi hak penggunaannya diberikan secara sah.
Pemberian Hak Pakai dilakukan melalui keputusan pejabat berwenang atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah. Artinya, setiap pemberian hak ini harus didasarkan pada prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini memastikan bahwa mekanisme pemberian hak tidak terjadi secara sembarangan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Pakai bukan merupakan perjanjian sewa menyewa ataupun bentuk pengolahan tanah lainnya. Ketentuan ini membedakan Hak Pakai dengan perjanjian tanah pada umumnya, karena Hak Pakai diberikan untuk tujuan tertentu yang tidak boleh bertentangan dengan UUPA.
Ketentuan mengenai syarat pemberian Hak Pakai juga menegaskan bahwa syarat tersebut tidak boleh mengandung unsur pemerasan atau hal-hal yang memberatkan secara tidak wajar.
Pengaturan Durasi dan Ketentuan Pemberian Hak
Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu atau selama tanah tersebut digunakan untuk suatu keperluan tertentu. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan masa berlakunya, sesuai dengan tujuan penggunaan tanah tersebut.
Pemberian hak dapat dilakukan secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau sebagai bentuk jasa dalam kondisi tertentu. Hal ini memberikan ruang bagi kementerian atau lembaga untuk mengelola aset secara efektif tanpa menghapus kepemilikan negara terhadap tanah tersebut.
Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara, SHP menjadi dokumen penting yang memastikan penggunaan tanah dilakukan secara sah dan transparan.
Tanpa sertifikat tersebut, aset negara berisiko menghadapi masalah hukum atau tumpang tindih penguasaan yang dapat merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, sertifikasi aset yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting dalam meningkatkan integritas tata kelola aset nasional.
Peran Strategis Sertifikasi Aset Negara
Penyerahan SHP untuk Kementerian Pertanian melanjutkan upaya besar pemerintah dalam menertibkan aset lintas kementerian. Dengan sertifikasi tersebut, Kementerian Pertanian mendapat kepastian hukum untuk mengelola tanah yang digunakan dalam berbagai program strategis.
Keberadaan SHP juga membantu kementerian menyusun perencanaan tata ruang, perbaikan fasilitas, serta memastikan aset negara berada dalam pengawasan yang sesuai regulasi.
Ke depan, pemerintah dapat melanjutkan penertiban aset di berbagai sektor lain agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki dokumen lengkap atas tanah yang mereka gunakan.
Penertiban ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat perlindungan negara atas aset strategis. Dengan langkah yang konsisten, tata kelola BMN akan semakin solid dan memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.