JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra senilai Rp900 ribu bagi setiap penerima manfaat.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan rakyat terus meningkat menjelang akhir tahun. Program ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga bahan pokok yang terjadi di beberapa daerah.
Kementerian Sosial telah menyiapkan mekanisme pencairan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia secara bertahap agar seluruh penerima dapat menerima haknya tepat waktu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa finalisasi data penerima baru sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada lembaga penyalur.
“Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” ujar Gus Ipul di Jakarta.
Pernyataan ini menegaskan kesiapan pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan percepatan penyaluran bantuan bagi kelompok masyarakat rentan.
Lebih dari 16 Juta KPM Reguler Terima BLTS
Kementerian Sosial mencatat hasil pemutakhiran data melalui pengecekan lapangan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil tersebut, sebanyak 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima bantuan sosial triwulan IV tahun ini.
Untuk penerima baru, tercatat 18.715.502 KPM tengah dalam proses finalisasi data. Dari jumlah tersebut, 16.519.380 telah diverifikasi, dengan rincian 12.283.069 dinyatakan layak dan 4.236.311 tidak layak, sementara 2.196.122 lainnya masih menunggu verifikasi.
“Untuk itu maka hasilnya ini sedang kita kirim ke BPS untuk dilihat ulang, diverifikasi kembali. Setelah datanya selesai nanti itu akan kita jadikan pedoman penyaluran BLTS,” jelas Gus Ipul.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak, sehingga distribusi bansos berjalan adil dan transparan.
Program BLTS merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemerataan kesejahteraan dan peningkatan bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui skema ini, setiap KPM memperoleh tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember, dengan total bantuan Rp900 ribu per keluarga.
Skema dan Nilai Bantuan yang Ditingkatkan
Pemerintah tidak hanya memperluas cakupan penerima, tetapi juga meningkatkan nilai bantuan sosial agar lebih terasa dampaknya bagi masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penerima bantuan sembako reguler akan mendapatkan total Rp1.500.000 selama tiga bulan, yang terdiri atas bantuan reguler Rp600 ribu dan tambahan BLTS Rp900 ribu.
“Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu,” ungkap Gus Ipul.
Peningkatan nominal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama di sektor pangan, pendidikan anak, dan kesehatan keluarga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial bukan hanya sekadar distribusi dana, melainkan langkah nyata memperkuat daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
Panduan dan Etika Pemanfaatan Bantuan
Kementerian Sosial juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan bantuan sosial. Penerima diimbau menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan pokok dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
Pemerintah telah menegaskan bahwa bansos merupakan hak sosial rakyat yang wajib digunakan secara bertanggung jawab.
“Masyarakat harus memahami bahwa bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” tegas Gus Ipul.
Kemensos juga menegaskan sejumlah larangan bagi penerima bantuan. Dana tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
Selain itu, bantuan juga tidak boleh digunakan membayar hutang, membeli barang mewah, atau untuk kegiatan politik. Larangan lain mencakup penggunaan dana untuk berjudi, hiburan berlebihan, serta menjual atau menukar bantuan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Sebagai upaya transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BLT Kesra melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data sesuai KTP, memilih wilayah tempat tinggal, dan memverifikasi kode captcha.
Alternatif lainnya, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, atau dengan menghubungi pendamping sosial di tingkat desa bagi yang tidak memiliki akses internet.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, program BLTS Kesra Rp900 ribu ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang tepat sasaran dan membantu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Pemerintah terus memastikan agar setiap bantuan benar-benar sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat.