Pemerintah Siapkan Sistem Canggih Pemungutan Pajak Digital Internasional

Selasa, 04 November 2025 | 15:32:13 WIB
Pemerintah Siapkan Sistem Canggih Pemungutan Pajak Digital Internasional

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem baru untuk memungut pajak atas transaksi digital lintas negara. 

Sistem ini diberi nama Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), yang dirancang untuk menjawab tantangan administrasi perpajakan di era ekonomi digital yang serba cepat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa transaksi digital berbeda jauh dengan transaksi konvensional. Setiap hari, terjadi jutaan transaksi mikro bernilai kecil, sehingga pendekatan manual dan deklaratif dalam pemungutan pajak tidak lagi efektif.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan. Melalui SPPTDLN, DJP akan beralih dari sistem self-assessment menuju pendekatan berbasis teknologi, dengan menunjuk pemain kunci di ekosistem digital sebagai pemungut pajak.

Penunjukan Pemungut Pajak dan Implementasi Teknologi

Dalam praktiknya, pemerintah dapat menunjuk platform e-commerce, agregator, dan payment gateway sebagai pemungut pajak. Penunjukan pemungut pajak secara manual selama ini masih menyisakan kendala, mulai dari sulitnya klarifikasi hingga belum terciptanya level playing field yang adil bagi semua pelaku usaha digital.

Untuk mendukung implementasi SPPTDLN, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru ini. 

PT Jalin bertanggung jawab menjalankan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak, menyediakan dukungan teknis, dan memelihara seluruh infrastruktur sesuai regulasi.

Perusahaan juga dapat menunjuk mitra pelaksana, baik badan hukum Indonesia maupun asing, asalkan memiliki infrastruktur teknologi memadai dan jangkauan operasional global. Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, termasuk uji teknis dan penelitian administratif.

Efektivitas dan Optimalisasi Pemungutan PPN

Sebelumnya, pemungutan PPN transaksi lintas negara belum optimal karena hanya mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri. 

Menurut Melani Dewi Astuti, Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF, bergantung pada PMSE luar negeri membuat pemerintah tidak bisa memvalidasi data secara menyeluruh. “Pelaporannya pun sederhana, jadi bergantung pada voluntary compliance,” jelasnya.

Dengan kehadiran PT Jalin sebagai pelaksana, pengawasan dan pemungutan PPN diharapkan lebih efektif. Semua data transaksi akan terintegrasi, sehingga pemerintah dapat memantau kepatuhan pajak secara real-time. Hal ini juga memungkinkan level playing field yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha digital lintas negara.

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarnya ditetapkan Menteri Keuangan setelah usulan tim koordinasi. Sistem ini diharapkan mampu mengefektifkan proses pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan di era ekonomi digital yang berkembang pesat.

Tantangan dan Proyeksi ke Depan

Meski SPPTDLN menjanjikan efisiensi, implementasinya membutuhkan tahapan panjang. Menurut Melani, sistem ini masih dalam proses pengembangan, dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua aspek teknologi, hukum, dan administratif berjalan optimal.

Dengan pendekatan baru ini, DJP menargetkan kepatuhan pajak lebih tinggi dan transparansi yang lebih baik di sektor digital lintas negara. Skema ini diharapkan menjadi standar baru pengawasan pajak di era digital, sekaligus mengurangi risiko sengketa dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, integrasi data lintas platform digital memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi risiko secara real-time, sehingga tindakan pengawasan bisa lebih tepat sasaran. 

Ke depan, apabila SPPTDLN berhasil diterapkan, model ini dapat diperluas ke sektor ekonomi digital lainnya, termasuk transaksi berbasis aplikasi mobile, streaming, dan layanan berbasis cloud.

Dengan sistem ini, pemerintah juga berharap dapat membangun ekosistem pajak yang modern, efisien, dan adil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara berkelanjutan.

Terkini

Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang 2025

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

6 Kelebihan dan Kekurangan Bank BCA yang Perlu Diketahui

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

Apakah Barang di Zalora Original? Yuk Kita cari tahu!

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:33 WIB