Panduan Lengkap Naik Kelas BPJS Kesehatan: Pahami Selisih Biaya dan Aturannya

Selasa, 04 November 2025 | 13:12:50 WIB
Panduan Lengkap Naik Kelas BPJS Kesehatan: Pahami Selisih Biaya dan Aturannya

JAKARTA - Pemahaman mengenai cara naik kelas BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih nyaman dan sesuai kebutuhan. 

Program BPJS Kesehatan sendiri merupakan bagian dari jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan medis yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak atas kelas perawatan yang berbeda, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pembagian kelas tersebut menentukan fasilitas kamar rawat inap yang diperoleh sesuai dengan iuran bulanan yang dibayarkan. 

Namun, peserta tetap memiliki opsi untuk meningkatkan kelas perawatan melalui mekanisme selisih bayar, yaitu membayar tambahan biaya berdasarkan perbedaan tarif antara kelas haknya dengan kelas yang dituju.

Mekanisme ini memberi keleluasaan bagi peserta untuk memilih perawatan di kelas yang lebih tinggi, seperti naik dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau dari Kelas 1 ke VIP. Namun, penting bagi peserta untuk memahami aturan dan ketentuan terkait selisih biaya agar tidak salah dalam perhitungan dan tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Aturan Resmi dan Ketentuan Selisih Bayar Naik Kelas

Selisih bayar merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan peserta ketika memilih perawatan di kelas yang lebih tinggi dari hak yang dimilikinya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan meningkatkan kelas perawatan dengan syarat membayar selisih biaya antara tarif kelas yang dijamin BPJS dengan kelas tujuan.

Aturan ini diperkuat dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, khususnya Pasal 48 Ayat 1 yang menegaskan bahwa peserta jaminan kesehatan nasional dapat naik kelas dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif. 

Dengan demikian, BPJS hanya menanggung biaya sesuai hak kelas, sedangkan perbedaan tarif menjadi tanggungan peserta.

Prosedur naik kelas dapat dilakukan melalui rumah sakit dengan bantuan petugas administrasi. Petugas akan menjelaskan secara rinci mengenai peraturan, simulasi tarif, dan jumlah selisih biaya yang perlu dibayar. Seluruh perhitungan didasarkan pada standar tarif INA CBG, yaitu sistem klaim biaya pelayanan kesehatan yang digunakan oleh rumah sakit.

Misalnya, jika peserta Kelas 2 ingin naik ke Kelas 1, maka biaya tambahan dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara kedua kelas tersebut. Sementara itu, untuk naik dari Kelas 1 ke VIP, selisih biayanya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG Kelas 1. 

Jika naik langsung dari Kelas 2 ke VIP, peserta perlu menanggung selisih tarif Kelas 1 dan Kelas 2, ditambah maksimal 75 persen dari tarif INA CBG Kelas 1.

Simulasi Perhitungan Biaya Naik Kelas BPJS

Untuk memahami cara perhitungan selisih biaya, berikut gambaran sederhana simulasi yang sering digunakan:

Tarif INA CBG Kelas 2 = Rp4.000.000

Tarif INA CBG Kelas 1 = Rp5.000.000

Tarif VIP = Rp8.000.000

Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih biaya = Rp5.000.000 - Rp4.000.000 = Rp1.000.000

Naik dari Kelas 1 ke VIP
Selisih maksimal = 75% × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Karena selisih tarif VIP (Rp8.000.000 - Rp5.000.000 = Rp3.000.000) masih di bawah batas maksimal, maka peserta cukup membayar Rp3.000.000.

Naik dari Kelas 2 langsung ke VIP
Selisih biaya = (Rp5.000.000 - Rp4.000.000) + (75% × Rp5.000.000)
Selisih biaya maksimal = Rp1.000.000 + Rp3.750.000 = Rp4.750.000
Karena selisih biaya sebenarnya (Rp8.000.000 - Rp4.000.000 = Rp4.000.000) lebih kecil dari batas maksimal, maka peserta membayar Rp4.000.000.

Namun, penting dicatat bahwa peserta BPJS Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas. Jika peserta Kelas 3 memilih perawatan di kelas lebih tinggi, maka statusnya berubah menjadi pasien umum dan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Siapa yang Melunasi Selisih Biaya Naik Kelas BPJS

Tidak semua peserta BPJS harus menanggung biaya naik kelas secara pribadi. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, selisih biaya dapat dilunasi oleh beberapa pihak tergantung situasi peserta, di antaranya:

Peserta Sendiri
Peserta yang secara sukarela memilih naik kelas wajib menanggung seluruh selisih biaya sesuai tarif yang berlaku.

Pemberi Kerja
Bagi peserta BPJS dari segmen pekerja penerima upah, perusahaan dapat menanggung biaya selisih naik kelas jika kebijakan perusahaan mencakup tunjangan kesehatan tambahan.

Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)
Peserta yang memiliki asuransi swasta dapat menggunakan polisnya untuk menutup selisih biaya perawatan, sesuai dengan ketentuan asuransi yang dimiliki.

Rumah sakit juga wajib memberikan penjelasan detail tentang total biaya dan selisih yang harus dibayar sebelum layanan diberikan. Dengan demikian, peserta bisa mempertimbangkan kemampuannya sebelum memutuskan untuk meningkatkan kelas perawatan.

Melalui sistem ini, peserta memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan kesehatan, sekaligus menjaga transparansi biaya antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan peserta itu sendiri.

Dengan memahami seluruh aturan, mekanisme, dan perhitungan naik kelas BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih bijak. Transparansi informasi dan kesadaran akan tanggung jawab biaya akan membantu peserta menikmati layanan yang lebih baik tanpa kekhawatiran berlebih. 

Program BPJS Kesehatan tetap menjadi instrumen penting dalam menjamin akses kesehatan yang adil, namun tanggung jawab tambahan atas layanan di luar hak kelas tetap menjadi pilihan pribadi yang harus dipahami dengan matang.

Terkini

Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang 2025

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

6 Kelebihan dan Kekurangan Bank BCA yang Perlu Diketahui

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

Apakah Barang di Zalora Original? Yuk Kita cari tahu!

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:33 WIB