Bapanas Tegaskan Penegakan Hukum Tegas untuk Pelaku Kecurangan Harga Beras

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:31:37 WIB
Bapanas Tegaskan Penegakan Hukum Tegas untuk Pelaku Kecurangan Harga Beras

JAKARTA - Upaya pengendalian harga beras di Indonesia kini semakin diperketat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memainkan harga, label, atau mutu beras akan dikenakan sanksi pidana berat dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah. 

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan curang dalam rantai pasok beras nasional. “Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Makassar.

Proses pemeriksaan mutu dan label dilakukan secara cermat melalui pengujian laboratorium yang memakan waktu sekitar 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah beras yang dijual benar-benar sesuai dengan kategori yang tertera di kemasan. 

Misalnya, beras premium tidak boleh memiliki patahan lebih dari 15 persen, sementara beras dengan patahan 16 persen masuk kategori medium.

Hermawan menuturkan bahwa sejumlah kasus ditemukan di beberapa wilayah, di mana beras medium dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini dinilai menipu konsumen dan mengganggu kestabilan pasar. 

Namun, untuk menjaga suasana tetap kondusif, Bapanas lebih dulu memberikan teguran tertulis kepada pelanggar sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

“Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, sanksi berat terakhir adalah penegakan hukum pidana bagi yang berbuat curang. Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegas Hermawan.

Temuan Lapangan dan Penindakan Terhadap Pelaku Kecurangan

Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak di berbagai pasar. 

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa sebagian pedagang menjual beras medium dengan label premium, yang menyebabkan masyarakat membeli dengan harga lebih mahal.

“Ternyata, hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang dijual premium harusnya dijual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim,” ungkap Hermawan.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Bapanas dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi beras. Kasus-kasus seperti ini umumnya ditemukan di daerah non-sentra produksi, di mana pasokan beras cenderung lebih terbatas. 

Sementara itu, wilayah-wilayah sentra produksi seperti Sulawesi Selatan masih dalam kondisi aman karena stok beras melimpah.

Hermawan juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik kecurangan ini, termasuk oknum dari instansi pemerintahan maupun aparat keamanan. Tidak ada pengecualian bagi pelanggar, baik dari kalangan sipil maupun militer.

“Jika ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat dalam perdagangan dengan pelanggaran yang sama, sanksinya sama seperti lainnya. Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir,” ujarnya menegaskan.

Langkah Tegas dan Koordinasi Antarlembaga

Penindakan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di masing-masing institusi. 

Hermawan menjelaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh anggota TNI, maka akan diproses di Peradilan Militer, sementara bagi anggota Polri akan diproses melalui pidana umum, sama seperti masyarakat pada umumnya.

Ia menambahkan bahwa Bapanas saat ini masih dalam tahap penegakan administratif berupa teguran kepada para pelaku yang melanggar ketentuan harga dan mutu. Namun, apabila teguran tersebut diabaikan, maka langkah selanjutnya adalah penyelidikan dan proses hukum pidana.

“Satu dua minggu ke depan sanksi masih administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum,” ujar Hermawan dengan nada tegas.

Penegasan ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam perdagangan pangan, khususnya komoditas beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. 

Koordinasi antarlembaga juga terus diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan kebijakan pengawasan pangan berjalan efektif.

Pengawasan HET dan Komitmen Menjaga Stabilitas Harga

Selain fokus pada mutu dan label, Bapanas juga terus mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Menurut Hermawan, saat ini kebijakan HET masih dalam tahap sosialisasi di berbagai daerah. 

Namun, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya awal untuk menegakkan disiplin harga dan melindungi daya beli masyarakat. Karena sebagian besar pelanggaran terjadi pada beras lokal, maka proses teguran diserahkan kepada Otoritas Keamanan dan Ketertiban Pangan Daerah (OKKPD) setempat untuk ditindaklanjuti.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan pangan nasional. Bapanas berkomitmen bahwa seluruh tindakan ini dilakukan demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan pasokan beras di pasar domestik.

Terkini