DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:02:13 WIB
DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya aktivasi akun pada sistem Coretax bagi seluruh wajib pajak sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dimulai. 

Lebih dari 12 juta wajib pajak belum melakukan aktivasi, padahal akun Coretax menjadi sarana wajib untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi dan 500.000 wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun mereka. 

“Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax. Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” jelas Rosmauli. DJP menargetkan sekitar 14,5 juta SPT Tahunan disampaikan tahun depan, terdiri dari 13 juta untuk orang pribadi dan 1 juta untuk badan.

Fasilitas Simulator dan Coretaxpedia

Untuk memudahkan proses pelaporan, DJP menghadirkan berbagai fasilitas edukasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Simulator Terpandu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan diluncurkan pada November, membantu wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT secara interaktif. 

Sebelumnya, simulator untuk PPh Badan telah tersedia melalui situs resmi DJP untuk kegiatan edukasi dan pembelajaran. Selain itu, Coretaxpedia hadir sebagai halaman khusus berisi kumpulan pertanyaan dan jawaban seputar sistem Coretax. 

Fitur pencarian memudahkan wajib pajak menemukan panduan sesuai kebutuhan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan cepat. Dengan fasilitas ini, DJP berharap wajib pajak dapat terbiasa menggunakan sistem Coretax sebelum batas akhir pelaporan SPT, sehingga transisi ke sistem baru berjalan lancar.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax dilakukan bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit. Prosedurnya cukup mudah, mulai dari mengunjungi situs Coretax DJP, memilih tautan aktivasi akun, memasukkan NPWP, melakukan verifikasi identitas, hingga mendapatkan kata sandi sementara melalui email resmi. 

Setelah login pertama kali, wajib pajak mengikuti panduan di layar untuk menyelesaikan aktivasi.

Selain aktivasi akun, DJP juga menekankan pentingnya mendapatkan kode otorisasi atau tanda tangan digital untuk menandatangani dokumen, termasuk SPT Tahunan.

Prosesnya mencakup login ke akun Coretax, memilih menu permintaan kode otorisasi, membuat passphrase, memeriksa status penerbitan, dan memastikan status kepemilikan berubah menjadi valid. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan dan penandatanganan dokumen di sistem Coretax.

Transisi ke Coretax dan Efisiensi Pelaporan

Dengan berbagai fasilitas pendukung, DJP berharap pelaporan SPT 2025 menjadi lebih mudah dan efisien. Aktivasi akun dan penggunaan Coretax diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan, mengurangi antrean di kantor pajak, serta mempercepat proses validasi dan pelaporan.

Upaya edukasi melalui simulator, Coretaxpedia, dan aplikasi digital memastikan wajib pajak dapat memahami prosedur dengan cepat. Selain itu, langkah-langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena mereka dapat mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan sebelum pelaporan dimulai. 

Dengan demikian, transisi ke sistem Coretax diyakini akan berjalan lancar dan mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien di masa depan.

Terkini