Strategi OJK Dukung Asuransi Tetap Stabil Meski Ekuitas Belum Cukup

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:58:55 WIB
Strategi OJK Dukung Asuransi Tetap Stabil Meski Ekuitas Belum Cukup

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah opsi bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar. 

Regulasi ini dirancang untuk menjaga kekuatan dan stabilitas industri asuransi nasional, sambil memberi fleksibilitas strategi bagi perusahaan.

Merger dan Transfer Portofolio Jadi Opsi

Perusahaan asuransi umum yang belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar hingga akhir 2026 bisa mempertimbangkan merger. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan salah satu alternatif fleksibel yang tersedia.

Selain merger, perusahaan asuransi juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan lain. Skema ini mirip dengan praktik Kelompok Usaha Bank (KUB) di sektor perbankan, dan di sektor asuransi disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Opsi-opsi ini dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi tetap dapat beroperasi secara stabil. Dengan demikian, industri tidak hanya aman dari risiko kegagalan modal, tetapi juga mampu melayani nasabah secara berkesinambungan.

Strategi Memenuhi Ekuitas Minimum

Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan modal, menahan pembagian dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” jelasnya.

Strategi ini memberi perusahaan berbagai jalur untuk mencapai ekuitas minimum. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memacu perusahaan melakukan penyesuaian internal tanpa mengorbankan layanan kepada nasabah.

Pendekatan ini juga mendukung stabilitas industri jangka panjang. Dengan modal yang cukup dan strategi yang tepat, perusahaan asuransi dapat menjaga kinerja finansial, memperluas penetrasi pasar, dan mengurangi risiko gangguan operasional.

Regulasi Ekuitas dan Tenggat Waktu

Ketentuan ekuitas minimum diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi menetapkan batas ekuitas minimal Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah.

Batas waktu pemenuhan ekuitas ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Beberapa perusahaan diperkirakan belum mampu memenuhi persyaratan tersebut, sehingga opsi fleksibel dari OJK menjadi sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha.

Regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi dan relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan tenggat maksimal satu tahun.

Gambaran Industri Asuransi

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, 19 perusahaan diperkirakan belum memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pemenuhan regulasi, sekaligus kebutuhan dukungan strategi fleksibel dari regulator.

Langkah OJK memberikan kepastian dan arah bagi perusahaan asuransi untuk tetap beroperasi secara sehat. Dengan strategi merger, transfer portofolio, atau penambahan modal, industri asuransi dapat memperkuat pondasinya sekaligus menjaga stabilitas pasar.

Fleksibilitas kebijakan ini diharapkan memacu perusahaan untuk berinovasi dan menyesuaikan diri dengan standar ekuitas. Pada akhirnya, industri asuransi yang lebih solid akan memberi perlindungan lebih baik bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini