JAKARTA - Tarif listrik PLN untuk periode 20–26 Oktober 2025 tetap stabil, mengikuti keputusan pemerintah sebelumnya pada awal Oktober.
Penetapan tarif ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga tidak ada perubahan biaya yang harus dibayarkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Penyesuaian tarif dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga dengan tarif listrik bersubsidi tetap menikmati harga yang sama seperti periode sebelumnya. Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Tarif ini mencakup rumah tangga miskin dan kelompok sosial tertentu, sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kestabilan tarif ini penting untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam mengakses listrik dengan biaya terjangkau.
Tarif Listrik Non-Subsidi Rumah Tangga dan Bisnis
Bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik rumah tangga untuk R-1/TR daya 900 VA mencapai Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dan R-3/TR TM di atas 6.600 VA tarifnya Rp1.699,53 per kWh.
Untuk keperluan bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA dipatok Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Penetapan tarif ini memberikan kepastian biaya operasional bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil hingga menengah.
Tarif Listrik Industri, Fasilitas Pemerintah, dan Pelayanan Sosial
Industri dengan golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Untuk fasilitas pemerintah, P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA dan penerangan jalan umum P-3/TR tarifnya Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. L/TR untuk berbagai tegangan dipatok Rp1.644,52 per kWh.
Pelayanan sosial seperti S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh hingga S-2/TM daya lebih dari 200 kVA Rp925 per kWh, tetap terjangkau bagi masyarakat yang memerlukan.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sesuai perubahan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA. Penyesuaian ini diatur melalui peraturan resmi pemerintah dan diimplementasikan oleh PT PLN (Persero), sehingga pelanggan mendapatkan kepastian biaya listrik yang transparan.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan konsumsi listrik dengan lebih baik karena tarif yang stabil memberikan prediktabilitas pengeluaran energi.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil pada periode ini, PLN memastikan ketersediaan listrik aman dan terjangkau bagi seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung operasional bisnis dan pelayanan sosial agar tetap berjalan lancar tanpa perubahan biaya mendadak.