Gadai Mas Nusantara Resmi Kantongi Izin Nasional dari OJK

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:07:05 WIB
Gadai Mas Nusantara Resmi Kantongi Izin Nasional dari OJK

JAKARTA - Industri pergadaian di Indonesia mencatat tonggak sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha berskala nasional kepada perusahaan pergadaian swasta, PT Gadai Mas Nusantara.

Langkah ini menempatkan perusahaan tersebut sejajar dengan PT Pegadaian (Persero), satu-satunya lembaga gadai sebelumnya yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa izin tersebut resmi diberikan pada 10 Oktober 2025.

“Jadi, pecah telur, bikin sejarah. Sebab selama ini belum pernah ada, kecuali PT Pegadaian. Hal itu juga menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Tonggak Baru dalam Pengawasan Industri Pergadaian

Keputusan OJK ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperluas daya saing industri pergadaian nasional. Dengan izin berskala nasional, PT Gadai Mas Nusantara kini dapat membuka cabang dan memberikan layanan di seluruh provinsi tanpa batasan wilayah administratif.

Menurut Agusman, izin tersebut diberikan setelah Gadai Mas Nusantara memenuhi seluruh persyaratan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“Perusahaan ini telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin nasional,” jelasnya.

Ketentuan Modal dan Ekuitas Perusahaan Gadai

Dalam regulasi POJK 39/2024, ketentuan modal dan ekuitas dibedakan berdasarkan cakupan wilayah usaha.
Berikut rinciannya:

Wilayah kabupaten/kota: modal disetor minimal Rp2 miliar, ekuitas minimal Rp1 miliar.

Wilayah provinsi: modal disetor minimal Rp8 miliar, ekuitas minimal Rp4 miliar.

Wilayah nasional: modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar.

Selain itu, perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50% untuk memastikan stabilitas keuangan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Gadai Mas Nusantara berhasil menjadi pelopor perusahaan swasta yang meraih izin nasional.

Membuka Peluang Baru bagi Industri Pergadaian

Agusman menilai langkah Gadai Mas Nusantara bisa menjadi preseden positif bagi perusahaan pergadaian swasta lainnya. Ia menyebutkan bahwa potensi untuk mendapatkan izin nasional juga terbuka bagi pelaku industri lain yang mampu memenuhi persyaratan serupa.

“Sangat mungkin (bisa menjadi nasional). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berisi begitu. Itu (Gadai Mas Nusantara) menjadi contoh,” ungkapnya.

Pernyataan ini menandakan bahwa OJK mendorong pertumbuhan industri gadai yang lebih kompetitif dan berstandar tinggi, tanpa hanya bergantung pada lembaga milik negara seperti PT Pegadaian.

Industri Pergadaian Tumbuh Pesat

Keputusan OJK memberikan izin nasional ini juga sejalan dengan pesatnya pertumbuhan sektor pergadaian di Indonesia.
Berdasarkan data OJK per Agustus 2025, total penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp108,30 triliun, meningkat 28,67% secara tahunan (year on year).

Selain itu, total aset industri pergadaian mencapai Rp129,83 triliun, atau tumbuh 27,36% YoY.
Dari sisi kelembagaan, tercatat sudah ada 214 perusahaan pergadaian berizin di bawah pengawasan OJK hingga Agustus 2025.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pergadaian kini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung inklusi keuangan masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan individu yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Rezim Pengaturan Baru yang Lebih Modern

Pemberian izin nasional kepada Gadai Mas Nusantara juga menjadi simbol pergeseran paradigma pengaturan di sektor pergadaian.
OJK menilai, dengan UU P2SK dan POJK 39/2024, industri ini kini berada dalam sistem pengawasan yang lebih modern, transparan, dan berbasis tata kelola.

Rezim baru ini menekankan pentingnya permodalan kuat, manajemen risiko yang baik, dan transparansi laporan keuangan bagi setiap perusahaan gadai.

Melalui sistem tersebut, OJK berharap tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjamin stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meski menjadi pelopor, Gadai Mas Nusantara dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kredibilitas dan kinerja operasionalnya. 

Dengan status nasional, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh cabang mematuhi prinsip kehati-hatian, terutama dalam menilai nilai agunan, risiko kredit, serta tata kelola nasabah.

Namun, peluangnya juga besar. Izin nasional membuka jalan bagi ekspansi usaha ke seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri keuangan lain seperti bank dan koperasi syariah.

Langkah ini juga berpotensi mempercepat inovasi digital dalam layanan gadai, seiring meningkatnya adopsi teknologi finansial (fintech) di masyarakat.

Simbol Transformasi Industri Pergadaian Nasional

Pemberian izin usaha berskala nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara bukan hanya capaian bagi satu perusahaan, melainkan simbol transformasi industri pergadaian nasional menuju era baru yang lebih terbuka dan kompetitif.

OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan non-bank agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Dengan regulasi yang semakin jelas dan dukungan kebijakan yang kuat, industri pergadaian diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi rakyat di berbagai daerah.

Terkini