Meski Dicabut dari Daftar PSN, Proyek PIK 2 Tetap Jadi Magnet Investasi Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:00:29 WIB
Meski Dicabut dari Daftar PSN, Proyek PIK 2 Tetap Jadi Magnet Investasi Nasional

JAKARTA - Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dipastikan tetap berjalan meski telah resmi dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keputusan tersebut tidak berdampak pada kelanjutan investasi yang sudah direncanakan di wilayah tersebut. 

Menurutnya, pencabutan hanya bersifat administratif karena sektor utama proyek lebih menitikberatkan pada properti, bukan pariwisata sebagaimana pengusulan awalnya.

Airlangga menyampaikan bahwa keputusan pencabutan dilakukan setelah evaluasi terhadap fokus pengembangan kawasan. “Itu memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya kan untuk program pariwisata, bukan properti. Jadi itu dicabut saja,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.

Fokus Proyek Dinilai Tak Sesuai Sektor Pariwisata

Airlangga menjelaskan bahwa dalam daftar PSN, hanya proyek dengan dampak ekonomi luas serta kontribusi besar terhadap sektor tertentu yang akan diprioritaskan.

Dalam hal ini, PIK 2 dinilai tidak lagi sepenuhnya berfokus pada pengembangan pariwisata. Sebagian besar proyek yang berjalan di kawasan tersebut kini mengarah ke sektor properti dan pengembangan hunian.

“Investasinya sih jalan terus, gak ada pengaruhnya,” tegas Airlangga, memastikan bahwa proses pembangunan tidak akan berhenti hanya karena status PSN telah dicabut.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil agar kriteria PSN tetap selaras dengan fokus pemerintah dalam penguatan sektor ekonomi prioritas, termasuk pariwisata, infrastruktur publik, dan energi.

Dasar Hukum Pencabutan Proyek PIK 2

Pencabutan proyek PIK 2 dari daftar PSN resmi diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru tersebut, proyek “PIK 2 Tropical Coastland” yang sebelumnya tercatat sebagai PSN nomor 226 di sektor pariwisata, kini resmi dihapus dari daftar.

Sebelumnya, Airlangga juga pernah menegaskan bahwa proyek yang dimasukkan ke dalam daftar PSN di kawasan PIK 2 hanyalah bagian yang berhubungan dengan pengembangan ekowisata “Tropical Coastland”. 

Komponen lain yang bersifat komersial seperti hunian dan properti tidak termasuk dalam lingkup PSN karena tidak memenuhi kriteria strategis nasional.

Dengan penghapusan tersebut, pemerintah memastikan bahwa fokus PSN akan diarahkan kepada proyek-proyek yang memiliki nilai strategis tinggi dan berkontribusi langsung terhadap penguatan ekonomi nasional. 

Langkah ini sekaligus memperjelas batas antara proyek yang berorientasi ekonomi komersial dan proyek yang berorientasi pembangunan nasional.

Dampak Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Meski status PSN dicabut, proyek pengembangan kawasan PIK 2 tetap menjadi salah satu investasi besar di sektor properti dan pariwisata terpadu. Nilai investasi proyek tersebut mencapai sekitar Rp65 triliun dengan rencana penyediaan lapangan kerja yang cukup signifikan. 

Pihak pengembang menargetkan serapan sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tambahan sebagai efek pengganda dari pembangunan kawasan tersebut.

Airlangga juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan ekowisata “Tropical Coastland” tetap akan dilanjutkan dengan sumber dana non-APBN. 

Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Badan Usaha Pengusul untuk melaksanakan pembangunan secara bertahap tanpa mengandalkan anggaran pemerintah.

Kawasan PIK 2 sendiri telah menjadi salah satu simbol pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan kombinasi antara proyek residensial, area komersial, dan potensi wisata pantai, kawasan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi lokal meskipun sudah tidak lagi berstatus PSN.

Airlangga menekankan bahwa penghapusan dari daftar PSN bukan berarti proyek kehilangan prioritas atau dukungan pemerintah. Sebaliknya, proyek-proyek besar seperti PIK 2 tetap menjadi bagian penting dalam peta investasi nasional karena memiliki daya tarik ekonomi yang tinggi.

“Investasi yang sudah berjalan akan terus kami dorong, baik melalui dukungan regulasi maupun koordinasi lintas sektor,” ujarnya menutup pernyataan.

Dengan demikian, meski pencabutan status PSN dilakukan, proyek PIK 2 tetap menjadi salah satu motor penggerak investasi swasta di Indonesia. 

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan nasional agar lebih fokus dan efisien, sekaligus memastikan keberlanjutan investasi yang mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.

Terkini