JAKARTA - Perombakan besar terjadi dalam struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 disahkan, posisi Menteri BUMN kini resmi berganti menjadi Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Di tengah perubahan historis ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN untuk menakhodai fase baru transformasi sektor BUMN Indonesia.
Pelantikan Dony berlangsung di Istana Kepresidenan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bersamaan dengan pengangkatan Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru pengelolaan BUMN yang lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada tata kelola modern.
Rangkap Jabatan di Danantara dan DAM
Selain menjabat sebagai Kepala BP BUMN, Dony Oskaria juga masih memegang beberapa posisi strategis lainnya. Ia tercatat sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Kedua posisi tersebut menegaskan perannya yang luas dalam ekosistem pengelolaan investasi nasional. Keterlibatan Dony di berbagai lembaga keuangan negara dianggap sebagai modal penting dalam memimpin transformasi BUMN yang semakin kompleks dan berorientasi global.
Komitmen Lanjutkan Transformasi BUMN di Era Prabowo
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Dony menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi dan transformasi BUMN sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pastinya transformasi BUMN terus kita lakukan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Kita harapkan nanti, tentu dengan adanya UU yang baru, makin memperkuat proses transformasi yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar Dony Oskaria.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan BUMN ke depan tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja ekonomi, tetapi juga mencakup tata kelola, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Lahirnya BP BUMN: Struktur Baru, Wewenang Baru
Lahirnya BP BUMN merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor publik. Berdasarkan beleid terbaru yang disahkan pada 2 Oktober 2025, pemerintah bersama DPR RI sepakat menghapus status Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Keputusan ini juga diiringi dengan penghapusan istilah “Menteri BUMN” yang diganti menjadi “Kepala Lembaga”. Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana lembaga baru ini berfungsi sebagai regulator utama sektor BUMN.
Dalam DIM nomor 51 disebutkan, “Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.”
Wewenang Kepala BP BUMN Diperluas
Tidak hanya menjadi simbol perubahan nomenklatur, pembentukan BP BUMN juga memperkuat wewenang pimpinan lembaga.
Dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN, Kepala BP BUMN diberikan mandat yang luas untuk menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan transformasi, hingga mengatur penugasan khusus bagi perusahaan pelat merah.
Dengan wewenang sebesar itu, peran Kepala BP BUMN menjadi strategis dalam mengawal kinerja lebih dari 100 perusahaan milik negara agar tetap efisien, adaptif, dan kompetitif di tengah perubahan ekonomi global.
Dony Oskaria: Dari Dunia Korporasi ke Pemerintahan
Penunjukan Dony Oskaria bukan tanpa alasan. Sosoknya dikenal luas di dunia korporasi nasional, terutama karena kepiawaiannya dalam manajemen strategis, investasi, dan keuangan.
Sebelum menduduki jabatan di pemerintahan, Dony berpengalaman memimpin berbagai entitas bisnis besar, termasuk di sektor aviasi dan perbankan.
Pengalaman tersebut membuatnya dinilai mampu membawa pendekatan korporasi modern ke dalam pengelolaan BUMN.
Visi ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai entitas yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu berkontribusi terhadap pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Dari Plt Menteri BUMN ke Kepala BP BUMN
Sebelum dilantik sebagai Kepala BP BUMN, Dony sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, menggantikan Erick Thohir yang kini dipercaya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Penunjukan sementara itu menjadi langkah transisi sebelum reformasi kelembagaan disahkan secara resmi melalui RUU BUMN terbaru.
Dengan transformasi kelembagaan ini, Dony kini memimpin institusi yang berperan sebagai regulator tunggal, bukan lagi operator langsung dari perusahaan pelat merah. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi, profesionalitas, serta memperkuat prinsip tata kelola yang baik di tubuh BUMN.
Arah Baru BUMN di Era Pemerintahan Prabowo
Transformasi menjadi BP BUMN dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menata ulang fungsi BUMN agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan struktur baru, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih peran antara regulator dan operator.
Langkah ini juga memperkuat posisi pemerintah sebagai pengatur dan pengawas, sementara fungsi eksekusi bisnis akan difokuskan kepada direksi dan manajemen masing-masing perusahaan pelat merah.
Ke depan, BP BUMN di bawah kepemimpinan Dony Oskaria diharapkan menjadi game changer dalam memperkuat fondasi ekonomi negara melalui tata kelola BUMN yang efisien, transparan, dan selaras dengan kepentingan nasional.